LENSA.TODAY, -(GORUT)- Sejumlah massa aksi melaksanakan demo atau aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (2/7/2024).
Masa aksi, juga meminta Oknum Kepala Desa terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipecat, memberi perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan KDRT.
Tak sampai disitu, massa aksi juga meminta agar pemerintah daerah memperhatikan masyarakat transmigrasi di Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, serta mempertanyakan progres pembayaran TGR di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, mengatakan seluruh aduan atau tuntutan yang disampaikan massa aksi itu akan disampaikan langsung kepada Pimpinan DPRD.
Terhadap kasus oknum Kepala Desa kata Mikdad, juga akan disampaikan langsung kepada Komisi I yang membidangi pemerintahan desa dan kemungkinan kata Mikdad, akan menghadirkan Dinas Pemdes.
Demikian juga dengan Desa Motihelumo, Mikdad, mengatakan selama ini DPRD belum pernah menerima aduan tersebut dari Kepala Desa dan jika ada kata Mikdad, tidak mungkin DPRD hanya diam, sehingga masih akan ditelusuri.
“InsyaAllah setelah paripurna nanti akan saya sampaikan pada Ibu Ketua,” ujar Mikdad.
Lanjut Mikdad, pihaknya juga masih akan mengundang OPD terkait untuk melihat data yang ada, apakah sesuai dengan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa, selanjutnya akan dibahas dan hasilnya lanjut Mikdad, pasti akan disampaikan.
Lebih khusus untuk kasus perlindungan anak dan perempuan, DPRD kata Mikdad, masih akan mengundang Dinas terkait, karena selama ini lanjut Mikdad, tidak ada masukan dari Kepala Dinas terkait dengan permasalahan tersebut.
“Untuk perlindungan anak, nanti kami undang dulu, karena tidak ada masukan dari Kadis, seandainya ini ada aduan, mungkin dari DPRD akan turun,” ucap Mikdad.