LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana sport Center Limboto yang bersumber dari Dana PEN yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali dipertanyakan oleh Badan Eksekuti Mahasiswa (BEM) Gorontalo.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo seakan-akan tidak serius dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Sejak desember 2023, sampai hari ini belum juga ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Rabu, (03/7/2024).
“Kami menduga Kejaksaan tidak serius dalam penanganan dugaan kasus ini. Coba lihat, Sejak Desember 2023, Pak Kejari ekspos ini dugaan kasus. Dari beberapa bulan kemarin, alasan kejaksaan menunggu hasil kerugian negara dari saksi ahli. Nah apakah sampai seterusnya akan seperti ini?,” ungkap Man’ut Ishak, Koordinator Presiden BEM Gorontalo.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tertanggal 6 Desember 2023 bahwa pekerjaan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 1,6 Miliar yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 telah di tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun untuk ada berapa tersangkanya belum bisa saya katakan.
Jika demikian, apakah waktu kurang lebih 7 bulan, saksi ahli yang dimaksud oleh pihak kejaksaan belum juga menyelesaikan hasil perhitungan kerugian Negara? Ataukah, ini cara kejaksaan untuk mendiamkan dugaan kasus korupsi yang di tanganinya?
“Kurang lebih 7 bulan lamanya sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan kasus sport center limboto tapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda keseriusan dari pak kejari untuk menuntaskan persoalan ini. Kami menduga, jangan sampai berdalil menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli hanyalah sebuah alasan,” kata Man’ut penuh dengan kekecewaan.
Olehnya, BEM Gorontalo mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk memberikan kepastian hukum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Infrastruktur sarana dan prasarana sport Center Limboto yang bersumber dari Dana PEN. Jika tak mampu untuk memberikan kepastian hukum, silahkan angkat kaki dari Kabupaten Gorontalo.
“Berikan kepastian hukumnya, jika tak mampu untuk menyelesaikan perkara ini, maka silahkan angkat kaki dari daerah ini,” tegas Koordinator Presiden BEM Gorontalo.
Terakhir, jika dalam waktu beberapa pekan kedepan, pihak kejaksaan tetap berdalil menunggu pemeriksaan saksi ahli, maka kami akan melayangkan surat ke kejaksaan agung untuk meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di pidahkan dari daerah ini.
“Kami tetap akan memantau, akan tetapi jika kedepannya masih sama, maka kami akan mengirim sepucuk surat ke Kejaksaan Agung dan meminta agar Kejari Kabgor dipindahkan dari daerah ini karena di anggap tak mampu menyelamatkan keuangan Negara,” pugkasnya. (Arb)