LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Beredarnya foto mantan Bupati Kabupaten Bone Bulango Hamim Pou yang saat ini berstatus tersangka pada dugaan kasus Bantuan Sosial (Bansos) di media sosial mendapat tanggapan dari Farel Novriyanto W. Kahar Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Se-Indonesia.
Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang sejatinya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo itu justru tertangkap kamera yang diduga berada di kantor DPP Partai Nasdem.
“Semestinya tersangka korupsi itu berada di lapas, bukan berada di luar daerah. Apalagi, foto yang beredar diduga tersangka Hamim berada di kantor DPP Partai Nasdem,” kata Farel. Jum’at, (07/06/2024).
“Kalaupun saat ini Hamim Pou berstatus sebagai tahanan kota, semestinya dirinya tidak bisa berpergian ke luar daerah,” lanjutnya.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya bahwa penahanan Hamim Pou ditangguhkan berdasarkan permohonan keluarga. Hamim jatuh sakit hingga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila Bone Bolango.
“Jika alasannya sakit, maka hampir bisa dipastikan pihak kejaksaan Tinggi Gorontalo telah di bohongi oleh tersangka kasus korupsi bansos. Karena, foto yang beredar saat ini sangat bertolak belakang dengan alasan keluarga yang mengajukan penangguhan,” ucapnya.
“Wah ini bahaya. Katanya sakit, ternyata beraktifitas politik di luar daerah. Justru, kami menduga jangan sampai Hamim Pou meminta pembelaan kepada para elit Nasdem terkait dengan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Olehnya, kami berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membatalkan surat penangguhan yang telag diberikan kepada Hamim Pou tersangka kasus korupsi Bansos.
“Kami berharap, pihak Kejaksaan segera membatalkan surat penangguhan yang telah diberikan kepada tersangka Hamim, karena sangat jelas bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah kecolongan saat merespon surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak Hamim Pou,” harapnya.
Terakhir, Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Se-Indonesia menegaskan jika pihak kejaksaan tak membatalkan surat penangguhan yang diberikan kepada tersangka kasus korupsi, maka dalan jangka waktu dekat ini kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Tak ada rasa kasihan bagi yang namanya koruptor, karena koruptor musuh kita bersama. Segera batalkan surat penangguhannya pak kajati. Pastinya ini akan kami kawal, dan jika kedapatan pihak kejaksaan telah berselingkuh dengan para koruptor, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya. (Arb)