LENSA.TODAY, -(KOTA GORONTALO) Beredarnya pemberitaan terkait dugaan informasi belum memenuhi syaratnya (BMS) salah satu pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, Adhan Dambea dan Indra Gobel yang dimuat oleh salah satu media online dibantah tegas oleh KPU Kota Gorontalo.
Melalui press release resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Gorontalo mengatakan bahwa informasi atau berita yang dipublikasi tersebut tidaklah benar alias Hoaks.
Berikut bunyi press release yang disampaikan oleh KPU Kota Gorontalo yang telah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden :
• Berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseoragan dalam pemilihan serentak tahun 2024 pad point 1 tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal. Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.
• Berdasarkan berita acara nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Gorontalo, Jum’at 31 Mei tahun 2024 bertempat di KPU Kota Gorontalo, Komisi Pemiihan Umum Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo atas nama Bakal Calon Walikota H. ADHAN DAMBEA, S.SOS, MA dan Bakal Calon Wakil Walikota INDRA GOBEL, dinyatakan memenuhi syarat. Demikian Informasi ini dan kami ucapkan terimakasi.