LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara ke tahap penyidikan.
Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Lelang proyek ini dimenangkan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.379.376.925,64 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima koma enam puluh empat rupiah).
Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor: 600/PUPRCK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terkait proyek ini dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Kekurangan volume ini ditemukan pada beberapa item pekerjaan, termasuk Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Dinding Arsitektural, Pekerjaan Balok Latei, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Listrik dan Jaringan, serta Pekerjaan Air Bersih.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 605.397.000,- (enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Menindaklanjuti temuan ini, Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan pada Januari 2025 dengan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah dilakukan ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025 guna mencari alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bapak Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan oleh Jaksa Penyelidik, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. (Arb)