LENSA.TODAY, KABGOR – Harapan ratusan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai RSUD MM Dunda Limboto untuk menerima hak mereka yang telah tertunda selama puluhan bulan kini mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui tim perancang Peraturan Bupati (Perbup) bersama manajemen rumah sakit tengah mempercepat penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pembayaran jasa pelayanan medis umum.
Perkembangan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Jeinfer Lhanie Bobihoe. Ia memastikan bahwa proses penyusunan Peraturan Bupati saat ini sedang dipacu agar dapat segera dituntaskan.
“Minggu ini doakan Perbup-nya selesai. Insyaallah pada bulan Agustus nanti seluruh tunggakan jasa pelayanan medis umum akan segera dibayarkan sesuai mekanisme,” ujar dr. Jeinfer Lhanie Bobihoe saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, rampungnya Peraturan Bupati menjadi tahapan krusial dalam proses pencairan karena menjadi landasan hukum pelaksanaan pembayaran jasa pelayanan medis umum yang selama ini dinantikan para penerima.
Sebanyak 801 orang tercatat sebagai penerima jasa pelayanan medis umum tersebut. Mereka terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, serta pegawai RSUD MM Dunda Limboto yang selama kurang lebih 28 bulan masih menunggu realisasi hak mereka.
Polemik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis umum sebelumnya menjadi perhatian luas dan memicu berbagai respons, baik dari kalangan tenaga kesehatan, mahasiswa, maupun DPRD Kabupaten Gorontalo. Berbagai pihak mendorong agar pemerintah segera menuntaskan regulasi yang menjadi dasar pembayaran sehingga hak para penerima dapat segera direalisasikan.
Dengan percepatan penyusunan Peraturan Bupati yang kini tengah dilakukan, harapan untuk mengakhiri penantian panjang ratusan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai RSUD MM Dunda Limboto semakin terbuka.
“Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target, pembayaran tunggakan jasa pelayanan medis umum dijadwalkan mulai direalisasikan pada Agustus 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Arb)







