LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik pembayaran jasa pelayanan medis pasien umum di RSUD MM Dunda Limboto yang belum dibayarkan selama 28 bulan terus menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo, khususnya Komisi IV, agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rifai, memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap persoalan tersebut.
Menurut Jayusdi, jika tuntutan yang disampaikan hanya sebatas mendorong percepatan pengesahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pembayaran jasa pelayanan medis umum, maka langkah tersebut bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak sesederhana menerbitkan sebuah regulasi.
Ia menilai, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu agar Perkada yang diterbitkan benar-benar menjadi solusi, bukan justru melahirkan persoalan hukum dan administrasi baru.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah ketika Perkada itu diterbitkan seluruh persoalan otomatis selesai? Apakah Perkada tersebut dapat diberlakukan secara surut sehingga memiliki kekuatan hukum untuk membayarkan jasa pelayanan medis yang telah tertunda selama 28 bulan?” ujar Jayusdi. Senin, (27/07/2026).
Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal yang sangat penting karena pemerintah daerah tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, DPRD harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Lebih lanjut, Jayusdi juga mempertanyakan metode dan mekanisme pembayaran yang nantinya akan diterapkan apabila Perkada telah disahkan. Ia menilai, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pola pembagian jasa pelayanan medis tersebut.
“Bagaimana mekanisme pembayarannya? Formula apa yang digunakan? Siapa saja yang berhak menerima? Semua itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi IV juga meminta rincian data penerima jasa pelayanan medis. Menurut Jayusdi, pemerintah daerah dan manajemen RSUD MM Dunda harus mampu menyajikan data yang valid mengenai jumlah penerima berdasarkan kategori profesi.
Ia mempertanyakan berapa jumlah dokter yang akan menerima jasa pelayanan umum, berapa tenaga perawat, tenaga kesehatan lainnya, tenaga administrasi, hingga unsur manajemen rumah sakit yang masuk dalam daftar penerima. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi pembayaran dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
Jayusdi juga mengingatkan agar besaran angka maupun formula pembagian yang nantinya dimuat dalam Peraturan Kepala Daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun regulasi lain yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai setelah Perkada disahkan justru muncul polemik baru karena ada ketidaksesuaian antara substansi Perkada dengan regulasi yang lebih tinggi ataupun data penerimanya tidak valid. Itu yang harus kita hindari bersama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo tidak ingin mengambil langkah yang hanya bersifat administratif tanpa memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi 801 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hingga kini masih menunggu hak mereka.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV memastikan akan menggelar rapat evaluasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Forum tersebut diharapkan dapat mengurai seluruh persoalan secara terbuka, mulai dari aspek regulasi, legalitas, mekanisme pembayaran, validasi data penerima, hingga kesiapan anggaran yang akan digunakan.
Rapat evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk mempercepat pembayaran hak para tenaga kesehatan, tetapi juga menghasilkan solusi yang komprehensif sehingga polemik yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di masa mendatang. (Arb)







