LENSA.TODAY, KABGOR – Polemik belum dibayarkannya jasa pelayanan medis umum di RSUD MM Dunda Limboto kembali menuai perhatian publik. Sebanyak 801 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis disebut hingga kini belum menerima hak mereka, meski pihak manajemen rumah sakit menyatakan dana pembayaran telah tersedia dan hanya menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup).
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG). Presiden BEM UG, Erlin Adam, menilai alasan yang disampaikan manajemen RSUD MM Dunda perlu mendapat penjelasan yang lebih komprehensif, mengingat sebelumnya Pelaksana Harian (Plh.) Direktur RSUD juga pernah menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu Peraturan Bupati.
Baca juga : https://lensa.today/jangan-jadi-super-hero-di-atas-derita-801-nakes/
Menurut Erlin, apabila Peraturan Bupati yang baru memang belum disahkan, maka pemerintah daerah dan pihak rumah sakit perlu menjelaskan apakah regulasi sebelumnya masih dapat dijadikan dasar hukum pembayaran, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai alasan yang terus disampaikan belum menjawab secara tuntas mengapa hak ratusan tenaga kesehatan masih tertunda.
Selain itu, BEM UG juga menyoroti informasi yang mereka peroleh mengenai pembayaran jasa pelayanan medis bagi pasien BPJS yang disebut tetap berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan mekanisme pembayaran antara jasa pelayanan medis BPJS dan jasa pelayanan medis umum.
“Apabila pembayaran jasa pelayanan medis BPJS dapat dilakukan, sementara jasa pelayanan medis umum belum dibayarkan, maka perlu ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang membedakan keduanya,” ujar Erlin.
Lebih lanjut, Erlin mengaku meragukan pernyataan bahwa dana pembayaran telah tersedia. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pencairan hak bagi 801 penerima jasa, padahal nilai anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar itu, BEM UG meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran jasa pelayanan medis umum di RSUD MM Dunda Limboto.
“Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dana pembayaran benar-benar tersedia sebagaimana disampaikan pihak manajemen, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan hak ratusan tenaga kesehatan belum direalisasikan,” ungkapnya.
Erlin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membangun asumsi, melainkan sebagai upaya menghadirkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun di kalangan tenaga kesehatan yang hingga kini masih menunggu haknya dibayarkan,” pungkasnya. (Arb)







