LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ZP terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah dasar pada tahun anggaran 2018. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa ZP saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode Maret hingga September 2018.
“Terpidana menyalahgunakan kewenangannya dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mempertimbangkan diskon penjualan, biaya pengiriman, serta keuntungan wajar penyedia barang,” ungkap Danif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp279.614.750, sebagaimana hasil audit dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.
ZP didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Gorontalo dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada ZP selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah proses administrasi rampung, terpidana ZP resmi dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. (Arb)









