Rabu, 25 Maret 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Resmi Memasuki Tahap Penuntutan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Uncategorized
0
Perkara Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Resmi Memasuki Tahap Penuntutan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kanal Banjir Tanggidaa terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).

Pelaksanaan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan di pengadilan. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, membenarkan perkembangan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa setelah proses tahap dua dilakukan, jaksa penuntut umum akan melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum, Kejati Gorontalo memastikan proses berjalan secara profesional dan akuntabel. Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi penting mengingat proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya dalam upaya pengendalian banjir.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Proyek yang ditujukan sebagai infrastruktur pengendali banjir tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, serta AR selaku pihak pelaksana pekerjaan.

Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang memadai, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, penanganan kasus Kanal Banjir Tanggidaa memasuki fase krusial. Proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor infrastruktur publik. (***)

Tags: Dugaan Kasus Proyek TanggidaaKlarifikasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Previous Post

Iskandar Mangopa Sukses Jalani Ujian Seminar Proposal Pascasarjana Universitas Gorontalo

Next Post

Umar Karim Desak Kejati Segera Tangani Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Umar Karim Buka Suara, 90 Miliar Anggaran DPRD Tak Berbanding Lurus dengan Kinerja

Umar Karim Desak Kejati Segera Tangani Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH
Daerah

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

by REDAKSI
Maret 25, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik, khususnya di...

Read more
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Maret 16, 2026
Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Maret 16, 2026
Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Maret 16, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Maret 25, 2026
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In