LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kanal Banjir Tanggidaa terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).
Pelaksanaan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan di pengadilan. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, membenarkan perkembangan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa setelah proses tahap dua dilakukan, jaksa penuntut umum akan melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum, Kejati Gorontalo memastikan proses berjalan secara profesional dan akuntabel. Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi penting mengingat proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya dalam upaya pengendalian banjir.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Proyek yang ditujukan sebagai infrastruktur pengendali banjir tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, serta AR selaku pihak pelaksana pekerjaan.
Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang memadai, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, penanganan kasus Kanal Banjir Tanggidaa memasuki fase krusial. Proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor infrastruktur publik. (***)








