LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Keluhan masyarakat terkait tindakan perusahaan pembiayaan atau leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan secara sembarangan mendapat perhatian serius dari Kader GRIB Jaya Provinsi Gorontalo, Ais Rahmola.
Ais, mengecam keras praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara semena-mena dan dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.
Menurut Ais, persoalan tunggakan pembiayaan memang merupakan ranah hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian. Namun, kata dia, persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pihak leasing maupun debt collector untuk bertindak di luar koridor hukum.
“Kalau ada persoalan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan masyarakat dibuat takut, dipermalukan, apalagi kendaraannya ditarik secara paksa di jalan,” tegas Ais.
Ia menilai, aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Ais secara khusus meminta Polda Gorontalo beserta seluruh jajaran Polres dan Polsek di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo tidak tinggal diam terhadap praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara sembrono.
“Polisi jangan hanya hadir setelah terjadi keributan. Kalau ada praktik penarikan kendaraan yang mengarah pada pemaksaan, intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum, harus segera ditindak,” ujarnya. Sabtu, (22/08/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tindakan oknum debt collector. Masyarakat yang sedang menghadapi persoalan pembiayaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan secara manusiawi.
Ais juga meminta perusahaan leasing mengevaluasi pola penagihan yang digunakan para pihak ketiga yang mereka pekerjakan. Sebab, perilaku oknum debt collector di lapangan pada akhirnya bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng nama perusahaan pembiayaan itu sendiri.
“Jangan sampai perusahaan menyerahkan urusan penagihan kepada pihak ketiga, kemudian ketika terjadi persoalan, perusahaan seolah-olah tidak tahu. Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kontrak kerja dengan debt collector,” katanya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk membela konsumen yang mengabaikan kewajiban pembayaran. Namun, penegakan kewajiban tetap harus dilakukan dengan cara yang sah, terukur dan menghormati hak setiap warga negara.
“Tunggakan boleh ditagih, tetapi hukum jangan dilangkahi. Kewajiban harus diselesaikan, tetapi masyarakat juga wajib dilindungi. Jangan biarkan Gorontalo menjadi ruang bebas bagi tindakan intimidatif berkedok penagihan,” pungkas Ais Rahmola. (Arb)







