LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, PON XXI Aceh-Sumatera Utara memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dan langsung menggiring mereka kemobil hijau kejaksaan untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, menjelaskan bahwa perkara yang bermula dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan dana hibah APBD 2024 senilai total Rp25.665.000.000.
Pencairan anggaran tersebut dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tahap pertama pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13.826.641.000, tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5.104.700.000, dan tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6.733.659.000.
Dari keseluruhan dana hibah, sekitar Rp8,9 miliar dialokasikan untuk operasional KONI serta pembinaan olahraga, sedangkan Rp16.650.608.297 digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PON XXI.
Namun, tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dengan dalih pelaksanaan mendesak. Penyimpangan tersebut menyasar berbagai sektor, mulai dari pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, makanan tambahan (extra fooding), akomodasi, hingga potongan dana bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan try out.
Praktik rasuah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275. Angka kerugian tersebut terdistribusi kepada para tersangka, dengan rincian Ketua KONI H. Fikram Salilama, S.IP. bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp885.740.000.
Untuk Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala, SE sebesar Rp474.125.000. Berikut pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa Moh. Amir Hamzah sebesar Rp704.434.275.
Lalu CV Rahmah Mohamad Arif Mohi, S.Pd.I., M.Pd. sebesar Rp254.120.000. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejati mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. (***)







