Sabtu, 18 April 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kabgor Gelar RJ Atas Penikaman di Desa Botumoputi

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kejari Kabgor Gelar RJ Atas Penikaman di Desa Botumoputi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar Restorative Justice atas kasus penikaman yang terjadi di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo terhadap Korban DH Oleh tersangka R.S.A bertempat yang bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Limboto Desa Bulila Kecamatan Telaga, selasa. (07/02/202).

Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dihadiri oleh Tokoh masyarakat Desa Botumoputi, kecamatan Tibawa Halid Abdul dan Penyidik dari unsur Kepolisian serta keluarga dari dua belah pihak.

Saat dilakukan konfirmasi Kasi Pidum Victor Raymono menjelaskan, Bahwa Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (perja) RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative olehnya ketika tersangka dan korban sudah saling memaafkan.

” Olehnya ketika korban dan tersangka sudah saling memafkan maka akan kami upayakan Restorative Justice itupun kita akan melihat hal-hal lain apakah telah memenuhi unsur berasarkan pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020 dimaksud antara lain pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelas Viktor.

kedua ancaman pidana kata Viktor, tidak lebih dari 5 tahun, selanjutnya tersangka telah menganti biaya pengobatan atau telah ada upaya pemulihan keadaan semula, serta telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka maka lakah ini boleh dilakukan.

Lebih jauh Viktor mengatakan, bahwa upaya Restorative Justice memiliki waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap dua yang artinya sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.

” Selanjutnya saya berharap antara korban dan tersangka sudah benar-benar saling memaafkan, dan untuk tersangka diharapkan tidak lagi akan mengulangi perbuatannya karena hal ini menjadi pertama dan terakhir untuk kita dapat melakukan upaya Restorative Justice,” imbuhnya.

” Dan kalau upaya Restorative Justice ini berhasil maka tersangka R.S.A tidak akan mendapat predikat Narapidana, dan satu lagi dalam upaya Restorative Justice ini tidak dipungut biaya baik dari dalam maupun dari luar sebab upaya ini benar-benar free atau gratis,” tandsnya. (Arb)

Previous Post

Beri Kuliah Umum, Bupati Gorontalo Utara Tekankan Pentingnya Bahasa Daerah

Next Post

Lapas Kelas IIB Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pembinaan Kepada 20 Napi

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Lapas Kelas IIB Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pembinaan Kepada 20 Napi

Lapas Kelas IIB Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pembinaan Kepada 20 Napi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa
Bangka Tengah

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

by REDAKSI
April 15, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KEJAKSAAN)- Di tengah ritme birokrasi penegakan hukum yang kerap bergerak dalam keheningan prosedur dan ketatnya...

Read more
Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

April 12, 2026
Diperiksa Hingga Larut Malam, Fikram Salilama Tegaskan : Saya Hanya Mengetahui, Bukan Menyetujui

Diperiksa Hingga Larut Malam, Fikram Salilama Tegaskan : Saya Hanya Mengetahui, Bukan Menyetujui

April 11, 2026
Polemik Kapus, Diduga Dikes & BKPSDM Saling Lempar : “Ini Perintah Pimpinan”

Polemik Kapus, Diduga Dikes & BKPSDM Saling Lempar : “Ini Perintah Pimpinan”

April 11, 2026
Pergantian Kepala Puskesmas Disorot, Komisi IV DPRD Kabgor Siap Gelar RDP Usai Lebaran

Status PLT Kapus Disorot, Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Kejelasan Pemenuhan Syarat

April 8, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

April 15, 2026
Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

April 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In