Jumat, 30 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Kades Payu Yang Diduga Korupsi Dana Desa Terancam 5 Tahun Penjara

redaksi lensa.today by redaksi lensa.today
in Daerah, Gorontalo, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Mantan Kades Payu Yang Diduga Korupsi Dana Desa Terancam 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY (HUKUM) – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Mahmud Dumbi yang merupakan mantan Kepala Desa Payu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) masuk pada tahapan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Senin (30/05/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wiajaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Samba Sadikin, SH menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut, adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir, SH selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tipikor Kejari Kabgor.

“Kepada Terdakwa Mahmud Dumbi alias Papi Onu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Subsidiairitas Pertama.” Jelas Samba.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan terhadap terdakwa Mahmud Dumbi dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dibebankan membayar denda hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.407.339.521,00 (Empat Ratus Tujuh Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” Tegas Samba Sadikin.

Samba menerangkan, sebelumnya terdakwa diduga melakukan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa Payu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta.

Adapun barang bukti berupa :1 (satu) lembar Surat Daftar SP2D Satker dengan Nomor SP2D : 200501304002276, tanggal SP2D 27 Februari 2020, 1 (satu) eksemplar RAPBDes Perubahan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2020 Desa Payu, agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Setelah sidang dilaksanakan, terdakwa kembali ke Rutan Polres Gorontalo dengan aman dan terkendali.

Ada pun agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi). (Arb)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloMantan Kades Payu
Previous Post

Datangi Kantor DPRD, Warga Desa Hutabohu Adukan Buku Iuran dan Jimpitan yang di Keluarkan Oleh Desa

Next Post

Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

redaksi lensa.today

redaksi lensa.today

Next Post
Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Eks Kades Bongohulawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In