Selasa, 22 September 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Acara Partai di Hadiri Oleh ASN dan Pemerintah Desa, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara, Nasional, Politik, Ragam, Uncategorized
0
Acara Partai di Hadiri Oleh ASN dan Pemerintah Desa, ini Penjelasan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

LENSA.TODAY, (GORUT) – Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan di gelar tahun 2024 yang semakin dekat meningkatkan kekhawatiran Masayarakat atas pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Namun beberpa waktu lalu masyarakat mennyoroti salah satu acara partai (MUSDALUB) yang akan ikut kontestasi di pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di desa Titidu kecamatan kwandang di hadiri oleh ASN dan beberapa pemerintah Desa. Saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad menyampaikan pihaknya sudah mengirim Surat dalam rangka pencegahan terhadap netralitas ASN termasuk pemerintah Desa. Senin (06/03/2024)

” Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah daerah terkait Netralitas ASN dan juga pemerintah Desa, Kehadiran ASN di acara partai itu sudah kami konsultasikan, karena mereka hanya menghadiri acara Ceremonial partai, bukan acara inti partai maka dari itu setelah selesai acaranya mereka telah meninggalkan lokasi ” ujar Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad.

Lebih Lanjut Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa Netralitas ASN diharapkan sebelum, saat dan sesudah masa kampanye. Sementara pemerintah Desa itu diatur secara jelas pada masa kampanye, pemerintah desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana diamantkan dalam undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demikian halnya larangan dalam kampanye bagi ASN, Anggota TNI, Polri, Pemerintah Desa, dan Anggota BPD sebagaimana diuraikan dalam pasal 280 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (AA)

Previous Post

One Village One Destination, Tingkatkan PAD Gorontalo Utara di Sektor Pariwisata

Next Post

Bupati Resmikan Klinik Pratama, Ini Kata Kalapas Perempuan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Bupati Resmikan Klinik Pratama, Ini Kata Kalapas Perempuan

Bupati Resmikan Klinik Pratama, Ini Kata Kalapas Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet
Daerah

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

by REDAKSI
September 19, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Semangat baru mewarnai perjalanan organisasi Hulondalo Badilers Gameenskap (HBG) Gorontalo setelah kepengurusan periode 2026–2030 resmi...

Read more
Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

September 16, 2026
“Modus Cantik” Ala Direktur Rumah Sakit Skala Besar di Gorontalo

“Modus Cantik” Ala Direktur Rumah Sakit Skala Besar di Gorontalo

September 15, 2026
JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

September 15, 2026
Yosar Kembali Disorot, Andi Taufik : Antara Gerakan Rakyat dan Tudingan Propaganda

Dugaan Ada Aktor Di Balik Layar, Andi Taufik: PETI Popayato akan Jadi Ladang Pemerasan Berkedok Hukum

September 15, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

September 19, 2026
Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

September 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In