LENSA.TODAY, (GORUT) – Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan di gelar tahun 2024 yang semakin dekat meningkatkan kekhawatiran Masayarakat atas pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
Namun beberpa waktu lalu masyarakat mennyoroti salah satu acara partai (MUSDALUB) yang akan ikut kontestasi di pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di desa Titidu kecamatan kwandang di hadiri oleh ASN dan beberapa pemerintah Desa. Saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad menyampaikan pihaknya sudah mengirim Surat dalam rangka pencegahan terhadap netralitas ASN termasuk pemerintah Desa. Senin (06/03/2024)
” Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah daerah terkait Netralitas ASN dan juga pemerintah Desa, Kehadiran ASN di acara partai itu sudah kami konsultasikan, karena mereka hanya menghadiri acara Ceremonial partai, bukan acara inti partai maka dari itu setelah selesai acaranya mereka telah meninggalkan lokasi ” ujar Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad.
Lebih Lanjut Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa Netralitas ASN diharapkan sebelum, saat dan sesudah masa kampanye. Sementara pemerintah Desa itu diatur secara jelas pada masa kampanye, pemerintah desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana diamantkan dalam undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian halnya larangan dalam kampanye bagi ASN, Anggota TNI, Polri, Pemerintah Desa, dan Anggota BPD sebagaimana diuraikan dalam pasal 280 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (AA)