LENSA.TODAY, POHUWATO – Kegiatan pengrusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Buntulia dan Dengilo, yang kian hari terus beroperasi mendapatkan perhatian dan nalar kritis dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
” Kami akan koordinasi dengan APH nanti, baik Polres, Polda bahkan bila perlu Mabes Polri,”beber kepada awak media. minggu, (12/03/2023).
Harson menilai, kerusakan lingkungan di dua wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh oleh aparat hukum dengan dalih mengais rezeki.
Padahal terang harson, undang-undang yang mengaturnya dan apapun alasan PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sangat dilarang.
Terlebih jelas harson, Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo harus di hentikan karena jelas di mata hukum sangat bertentangan.
” Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya,”jelas pegiat anti korupsi nasional itu.
Menurut Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.
” Meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Maka perlu adanya perhatian khusus bagi para pemegang izin,” tutur Harson.
Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
” Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha,” Kata Harson.
Sehingga Harson menegaskan, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum atas kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih di dalamnya.
” Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka kami menekankan akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan bahkan sampai Mabes Polri,” tegas Harson.
” Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
” Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut,” terang harson lebih jelas.
” Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja,” lanjut Harson dengan nada serius.
Sebagai LSM LAI Harson berharap, penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan di Pohuwato akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI itu lebih serius dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
” Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkas Harson. (Mhd)