Minggu, 26 Juli 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Edukasi

Akhirnya, Ferdi Sambo Resmi Divonis Hakim Hukuman Mati

REDAKSI by REDAKSI
in Edukasi, Hiburan, Hukum & Kriminal, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Akhirnya, Ferdi Sambo Resmi Divonis Hakim Hukuman Mati
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, JAKARTA – Akhirnya Kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Joshua kini sudah mendapatkan hasil terang dari pengadilan.

Ferdy Sambo Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dikabarkan divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari media Satuju.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada senin (13/02/2023).

” Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

” Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (Mhd)

Previous Post

Dihadiri Bupati Pohuwato, OPD & Kecamatan Ikuti Bimbingan Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan TTE

Next Post

Dihadapan Ribuan Masa Aksi, Pemkab Pohuwato Sebut KUD DTM Persi Idris Kadji Adalah Yang Sah

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dihadapan Ribuan Masa Aksi, Pemkab Pohuwato Sebut KUD DTM Persi Idris Kadji Adalah Yang Sah

Dihadapan Ribuan Masa Aksi, Pemkab Pohuwato Sebut KUD DTM Persi Idris Kadji Adalah Yang Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum
Daerah

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

by REDAKSI
Juli 25, 2026
0

LENSA.TODAY, KABGOR – Polemik belum dibayarkannya jasa pelayanan medis umum di RSUD MM Dunda Limboto kembali...

Read more
Jangan Jadi “Super Hero” di Atas Derita 801 Nakes

Jangan Jadi “Super Hero” di Atas Derita 801 Nakes

Juli 25, 2026
Mandeknya Pembayaran Jasa Pelayanan 801 Pegawai RSUD MM Dunda, BEM UG Desak DPRD Kabgor Gelar RDP

Mandeknya Pembayaran Jasa Pelayanan 801 Pegawai RSUD MM Dunda, BEM UG Desak DPRD Kabgor Gelar RDP

Juli 24, 2026
Hak 801 Pegawai RSUD MM Dunda Belum Dibayar, Komisi IV DPRD Minta Perbup Segera Disahkan

Hak 801 Pegawai RSUD MM Dunda Belum Dibayar, Komisi IV DPRD Minta Perbup Segera Disahkan

Juli 23, 2026
Momentum Hari Anak Nasional, Anton Abdullah Minta Pengawasan Ketat terhadap Dugaan Eksploitasi Anak di Kabgor

Momentum Hari Anak Nasional, Anton Abdullah Minta Pengawasan Ketat terhadap Dugaan Eksploitasi Anak di Kabgor

Juli 23, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Jangan Jadi “Super Hero” di Atas Derita 801 Nakes

Jangan Jadi “Super Hero” di Atas Derita 801 Nakes

Juli 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In