LENSA.TODAY -(KABGOR)- Polemik belum dibayarkannya jasa pelayanan pasien umum kepada ratusan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai RSUD MM Dunda Limboto kembali menjadi sorotan. Setelah menanti selama 28 bulan, kepastian pembayaran hak 801 penerima jasa itu dinilai belum juga menunjukkan titik terang.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam, mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, forum tersebut penting untuk mengurai penyebab utama tersendatnya pembayaran jasa pelayanan yang hingga kini masih menjadi beban psikologis bagi para tenaga kesehatan.
“Apabila alasan yang selama ini disampaikan adalah belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), maka DPRD harus menghadirkan tim penyusun Perbup beserta seluruh pihak yang berkaitan dalam RDP. Publik berhak mengetahui secara terbuka di mana letak persoalan yang menyebabkan hak ratusan tenaga medis belum dapat dibayarkan,” tegas Erlin.
Ia menjelaskan, sejak April 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 801 tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai RSUD MM Dunda masih menunggu kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pembayaran jasa pelayanan pasien umum. Namun hingga kini, kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tersebut belum juga diterbitkan.
Erlin menilai, persoalan yang berlangsung lebih dari dua tahun itu tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan. Di tengah tuntutan agar tenaga kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hak yang menjadi hasil dari pengabdian mereka justru belum diterima.
“Tenaga medis bekerja siang dan malam, bahkan berada di garis terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sangat ironis apabila dedikasi sebesar itu tidak diimbangi dengan kepastian atas hak yang semestinya mereka terima,” ujarnya. Jum’at, (24/07/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah semestinya memberikan perhatian serius terhadap nasib para tenaga kesehatan. Sebab, keterlambatan pembayaran yang berlangsung selama 28 bulan telah memunculkan keresahan dan ketidakpastian di lingkungan rumah sakit.
Lebih lanjut, Erlin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah melewati beberapa kali pergantian Direktur RSUD MM Dunda. Namun hingga kini, alasan yang disampaikan kepada para pegawai masih tetap sama, yakni proses penyusunan regulasi yang belum rampung.
“Sudah beberapa kali berganti pimpinan rumah sakit, tetapi penyelesaiannya belum juga terlihat. Yang berubah hanya pejabatnya, sedangkan para tenaga medis masih diminta bersabar tanpa kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan,” katanya.
BEM Universitas Gorontalo juga menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian pembayaran jasa pelayanan tersebut. Pengawalan dilakukan agar mekanisme pembayaran nantinya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum.
Di akhir pernyataannya, Erlin Adam kembali mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera memanggil Pemerintah Kabupaten Gorontalo, manajemen RSUD MM Dunda, serta tim penyusun Peraturan Bupati dalam forum RDP.
“Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut. Ratusan tenaga medis dan tenaga kesehatan telah menjalankan kewajibannya kepada masyarakat. Kini sudah saatnya negara, melalui pemerintah daerah, memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka,” pungkasnya. (Arb)







