LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pengungkapan dua kontainer yang diduga memuat puluhan ton batu hitam di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, kini memunculkan pertanyaan baru. Bukan hanya soal siapa pemilik barang, tetapi juga bagaimana komoditas tersebut bisa masuk ke dalam rantai jasa pengiriman hingga menggunakan kontainer TANTO.
Aktivis Mahasiswa Gorontalo, Verdiyansa, mendesak Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo memperluas pemeriksaan dan tidak berhenti pada satu tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan pemalsuan serta penggunaan surat palsu terkait dokumen manifest muatan.
Menurut Verdiyansa, keberadaan dua kontainer tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh mata rantai pengiriman, termasuk pihak yang melakukan pemesanan kontainer dan pihak yang bertanggung jawab atas proses administrasinya.
“Penyidik harus membongkar alur pengirimannya secara utuh. Siapa yang melakukan order, siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang menerima order, bagaimana jenis barang dicantumkan dalam manifest, sampai siapa penerima akhirnya. Jangan hanya berhenti pada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Verdiyansa.
Ia secara khusus meminta penyidik memanggil pemilik atau pihak yang bertanggung jawab pada perusahaan jasa kontainer TANTO untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan berarti perusahaan maupun pemiliknya telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan setiap pihak dalam proses pengiriman.
“Kalau memang perusahaan tidak mengetahui adanya perbedaan antara dokumen dan isi kontainer, sampaikan secara terang melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada fakta lain, biarkan penyidik yang menentukan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Verdiyansa menyebut persoalan batu hitam di Gorontalo bukan kali pertama bersinggungan dengan pengiriman menggunakan kontainer.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sorotan penegakan hukum selama ini lebih banyak tertuju kepada pemilik atau pengirim barang, sementara rantai jasa pengangkutan dan proses pemesanan kontainer juga belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
“Pertanyaannya sederhana, apakah perusahaan jasa ekspedisi hanya menyediakan kontainer, atau ada proses verifikasi terhadap jenis barang dan dokumen yang digunakan? Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa perusahaan ekspedisi tertentu seolah sulit tersentuh ketika digunakan dalam pengiriman komoditas bermasalah.
“Benarkah ada perusahaan ekspedisi yang kebal hukum? Kami tidak ingin menjawabnya dengan tuduhan. Justru aparat penegak hukum yang harus membuktikan. Panggil, periksa, dan buka dokumennya. Dari situ publik bisa mengetahui siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Verdiyansa.
Pengungkapan batu hitam tidak cukup hanya dengan menyita barang dan menetapkan tersangka.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah mengungkap rantai pasok dan jalur distribusinya, termasuk pihak-pihak yang berperan sejak barang dikumpulkan hingga dikirim keluar daerah.
“Kalau hanya barangnya yang ditangkap, persoalannya tidak akan pernah selesai. Besok bisa muncul lagi pengiriman berikutnya dengan modus yang berbeda. Mata rantainya yang harus diputus,” katanya.
Ia meminta Ditpolairud Polda Gorontalo memanfaatkan perkara dua kontainer tersebut sebagai momentum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan perdagangan dan pengiriman batu hitam ilegal.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pengirim, pemilik barang, pihak yang mengurus dokumen maupun pihak lain dalam rantai pengiriman, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Verdiyansa. (Arb)








