LENSA.TODAY, -(Gorut)— Budi Hartono, S.H., M.H., selaku Koordinator Subbagian Hukum, Penegakan Hukum, dan Sengketa (HP3S) Bawaslu Gorontalo Utara, memberikan materi penting dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. Acara tersebut berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, dengan fokus pada penguatan pemahaman terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Budi Hartono menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam tentang peraturan yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini adalah pedoman krusial untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan serentak yang akan datang.
Budi Hartono menjabarkan berbagai aspek dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, termasuk prosedur penanganan pelanggaran dan sengketa yang dapat muncul selama tahapan pemilihan. Menurutnya, penguatan pemahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi merusak keabsahan pemilu.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Panwas kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara, aparat penegak hukum, serta perwakilan dari berbagai lembaga yang terlibat dalam proses pemilihan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penegakan aturan dan memastikan pemilihan serentak berjalan dengan transparan dan adil.
Rakor ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan bertanya seputar implementasi Peraturan Bawaslu. Budi Hartono menegaskan bahwa komunikasi yang efektif antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai penutup, Budi Hartono berharap agar semua pihak dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam rapat ini dengan sebaik-baiknya. Dengan pemahaman yang baik tentang Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, diharapkan seluruh proses pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ayis)