LENSA.TODAY, (POHUWATO) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato, memberikan sosialisasi pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas. Yang di gelar di Gedung Hotel Golden Sri, Selasa (14/07/2022).
Dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta narasumber.
Ramlan tangahu menjelaskan, Penyandang disabilutas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental dan sensorik, dalam jangka waktu lama dapat berinteraksi dengan lingkungan serta mengalami hambatan dan kesultan, untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak UU No. 8, THN2016, pasal 1.
“Hal ini merupakan tugas kami selaku Badan Pengawasan Pemilu yang mendapatkan tugas dari Bawaslu RI, untuk memberikan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pohuwato,”jelas Ramlan.
Menurut Ramlan, seharusnya sebagai pengawas yang partisifatif selalu melibatkan pihak-pihaklain yang sesuai dan memenuhi syarat.
“Tidak semua elemen kita jadikan partisifatif, hanya beberapa elemen saja yang dapat memenuhi syarat dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,”ungkap Ramlan.
Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Kabupaten Pohuwato Kata Ramlan, yang setara dengan sekolah SMA pada umumnya telah memenuhi syarat untuk melakukan hak pilih mereka di tahun 2024 mendatang.
“Penyandang disabilitas ini juga merupakan warga negara yang berhak melakukan hak pilihnya, meskipun mereka memiliki keterbatasan fisik, jadi kita akan melihak kedepan bagaimana pihak KPU mengakomodir para penyandang disabilitas ini,”ujar Ramlan.
Sementara itu Kordinator Panita Rahmad jafar menyampaikan, tujuan sosialisasi tersebut ialah memberikan kesempatan dan pemahaman kepada seluruh penyandang disabilitas, agar dapat memperoleh hak yang sama dengan penyandang non disabilitas lainnya.
“Kami memberikan peran dan tanggung jawab yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mewujudkan atau memastiakan pemilu berdasarkan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas berdasarkan peraturan perundang-undangan,”ucap rahmad dalam laporan panita.
Lebih jauh Rahmad menguraikan, Sosialisasi tersebut merupakan aksebilitas dalam pentingnya pengawasan partisifatif oleh seluruh masyarakat, tanpa mendiskriminasi dalam implementasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. (Mhd)