LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Direktur RS.MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda yang diduga secara terang-terangan mendukung bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo resmi dilaporkan oleh BEM Gorontalo ke Bawaslu.
Menurutnya, hal tersebut tak perlu dilakukan oleh seorang ASN. Jika ini dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka yakinlah akan banyak lagi para ASN akan mengikuti prilaku yang bertentangan dengan pelanggaran kode etik dan Netraliras ASN. Jum’at, (21/06/2024).
Kepada Lensa.today, Man’uth Ishak selaku koordinator Presiden BEM Gorontalo mengatakan bahwa terkait laporannya di Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap ASN yang mendukung secara terang-terangan bakal calon Bupati akan dikawal sampai tuntas.
“Laporan ini akan kami kawal. Dan kami harap Bawaslu memang benar-benar menangani laporan ini,” kata Man’uth.
Selain itu kata Man’uth, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral serta menjaga prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.
Lanjutnya, Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dan kami meyakini bahwa semua itu sudah diketahui oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Sanksi disiplin dan sangki pidana sangatlah jelas, dan ini saya yakini sudah dikuasai oleh Bawaslu,” ucap Koordinator Presiden BEM Gorontalo.
Olehnya, demi mewujudkan prinsip-prinsip netralitas ASN yang bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif, kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami hanya ada di Bawaslu, maka kami harap Bawaslu memang benar-benar menegakkan aturan. Jangan ada pilih kasih dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berkarakter. Ingat, tugas kita sama, mari kita sukseskan pilkada serentak tahun 2024 tanpa pelanggaran apapun,” pungkas Man’uth Ishak. (Arb)