LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara resmi diserahkan oleh pihak Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili melalui via telepon seluler mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi kantor KASN untuk menyampaikan laporan yang disampaikan oleh BEM Gorontalo terkait dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
“Hari ini saya bersama pimpinan bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi KASN untuk menyampaikan penerusan Kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh teman-teman BEM Gorontalo,” kata Wahyudin, Selasa, (02/07/2024).
Wahyudin Akili juga mengatakan bahwa dirinya bersama pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi kantor KASN sebagai bentuk tindaklanjut amanah dari perbawaslu tentang penanganan laporan/temuan pelanggaran.
“Ini amanat dari Perbawaslu Tentang Penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan. ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang. Dan kami telah melaksanakannya,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya berharap agar kiranya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo untuk dqpat memberikan atensi terhadap Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang.
“Harapan kami PPK dalam hal ini Bupati sekiranya memberikan atensi terhadap netralitas ASN menjelang pilkada ini. intinya Kami Bawaslu tidak hendak menghalangi hak konstitusi para ASN yang Ingin mencalonkan diri tetapi harus patuh juga terhadap ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Arb)