LENSA.TODAY, -(GORUT)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan penahanan terhadap salah seorang Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan pada Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan relokasi gedung Puskesmas Kwandang yang berada di Desa Cisadane.
Sebagaimana press rilisnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kasi Intel Eddie Soedrajat menjelaskan bahwa Penahanan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
” Tersangka RYK, oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 (dua puluh) mulai tanggal 28 Nopember 2022 s/d tanggal 17 Desember 2022,” ucap Eddie.
” Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” lanjut Eddie.
Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ yang pada saat ini masing-masing telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.
” Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” kata Eddie.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
” Adapun tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Eddie.
” Tersangka RYK juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” pungkas Eddie. (***)