Senin, 23 Juni 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Kadis Jadi Tersangka

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo Utara, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Kadis Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORUT)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan penahanan terhadap salah seorang Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan pada Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan relokasi gedung Puskesmas Kwandang yang berada di Desa Cisadane.

Sebagaimana press rilisnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kasi Intel Eddie Soedrajat menjelaskan bahwa Penahanan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

” Tersangka RYK, oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 (dua puluh) mulai tanggal 28 Nopember 2022 s/d tanggal 17 Desember 2022,” ucap Eddie.

” Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” lanjut Eddie.

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ yang pada saat ini masing-masing telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

” Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” kata Eddie.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

” Adapun tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Eddie.

” Tersangka RYK juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” pungkas Eddie. (***)

Tags: Kepala Dinas Kesehatan GorutTersangka Kasus Korupsi Puskes Kwandang
Previous Post

Harlah Ke-55, Kopri Rayon Ilomata Komitmen tingkatkan Kualitas kader

Next Post

Diduga Inkonsistensi, Arahan Wabub Hendra Tak Diindahkan PT. Tri Jaya Tangguh

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Diduga Inkonsistensi, Arahan Wabub Hendra Tak Diindahkan PT. Tri Jaya Tangguh

Diduga Inkonsistensi, Arahan Wabub Hendra Tak Diindahkan PT. Tri Jaya Tangguh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning
Daerah

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

by REDAKSI
Juni 19, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)-  Isu yang beredar di publik Gorontalo terkait dugaan adanya pemufakatan jahat yang terjadi ketika...

Read more
Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Juni 19, 2025
Yamin Sahmin Lihawa Bongkar Dugaan “Pemain Lain” dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

Yamin Sahmin Lihawa Bongkar Dugaan “Pemain Lain” dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

Juni 18, 2025
Wahyu Ibrahim : Kejari Bengkalis Siap Bersinergi, Naik Kelas Bukan Sekadar Status

Wahyu Ibrahim : Kejari Bengkalis Siap Bersinergi, Naik Kelas Bukan Sekadar Status

Juni 18, 2025
Zulkifly Nangili Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Tuladenggi

Zulkifly Nangili Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Tuladenggi

Juni 17, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

Dugaan Permufakatan Jahat Atas Tambang, Lion Hidjun Beri Warning

Juni 19, 2025
Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Rachmat Gobel : Membangun Industri Adalah Membangun Indonesia

Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In