LENSA.TODAY, POHUWATO -Warga asal kecamatan lemito, Kabupaten Pohuwato di amankan oleh satuan Narkoba Polres Pohuwato, di duga MS menjadi salah satu pengedar obat terlarang.
Pasalnya, Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 200 extrak pil jenis Trihexphenidyl.
“Pada hari sabtu 29 Oktober sekitar pukul 14 wita kami satuan narkoba polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap MS ditempat jasa pengiriman yang terletak di Popayato,”jelas Kasad Reskrim Polres Pohuwato, IPDA Renly Turangan.
Ipda Renly mengatakan, RS telah melakukan pembelian sebanyak 4 kali lewat transaksi Online. Selanjutnya barang tersebut diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah dengan harga satunya Rp 10 rb.
“Menurut pelaku bahwa ini benar barang miliknya yang dia pesan dari Bekasi,”beber Renly.
Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap RS. Dan menunggu hasil pengujian obat tersebut dari Balai Pom Gorontalo.
“Jika terbukti bersalah, RS dikenakan pasal 197 UU kesehatan Junto pasal 53 KUHP,”pungkasnya. (Mhd)