Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Mandek Di Polres Gorontalo, Perkara Limbah B3 Harus Diambil Alih Oleh Mapolda Gorontalo

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Solusi Gorontalo Dari Limbah Medis B3
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik terkait pengelolaan limbah medis bahan, berbahaya dan beracun (B3) RS.MM. Dunda Limboto yang diduga tidak dikelola dengan baik, kembali di pertanyakan oleh aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD).

Bagaimana tidak, pada pemberitaan sebelumnya bahwa berdasarkan tindaklanjut Polres Gorontalo pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut.

Kepada Lensa.today, Budiyanto Biya menjelaskan bahwa pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Agung Gumara Samosir pada Kamis, (16/6/2022) menjanjikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kamis, (07/07/2022).

“Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak polres, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi ketika mendapatkan informasi dari rekan-rekan media,” kutip Budi

Bahkan saat itu Kasat Reskrim mengatakan, untuk permasalahan limbah medis B3, tim polres sendiri akan melakukan penyelidikan sampai permasalahan ini selesai.

Budiyanto Biya Saat Melakukan Aksi Presure terkait Beberapa Perkara yang Mandek Di Polres Gorontalo termasuk mempresure perkara Limbah B3 tetanggal 27 Juni 2022.

“Kita akan melakukan penyelidikan sampai permasalahan ini betul-betul klir, agar tidak menimbulkan hura-hara dikalangan masyarakat, jangan sampai limbah medis ini memang tidak dikelola dengan baik oleh pihak rumah sakit,” tegas Kasat Reskrim pada pemberitaan sebelumnya.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo yang menjanjikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut hanya sebatas kata-kata saja. oleh karena itu, dengan tidak adanya progres penanganan polemik Limbah B3, maka diharapkan kepada pihak Polda Gorontalo untuk mengambil alih penanganan perkara Limbah B3 yang diduga terjadi di RS. MM Dunda Limboto.

“Dengan tidak adanya progres penanganan dari pihak Polres Gorontalo, maka kami berharap agar kasus tersebut diambil alih oleh Polda Gorontalo”, harap Budi.

Selain itu, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir menjelaskan bahwa jika pertimbangannya adalah dengan hadirnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang di bangun oleh pihak RS. MM Dunda yang telah selesai diresmikan, hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Direktur LBH Limboto Susanto Kadir

“Jika hal tersebut kita geser dalam proses Hukum Pidana secara umum mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, artinya bisa bila ada pelapor atau pihak yang dirugikan”, jelas Santo

“Hal tersebut melangar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tidak perlu menunggu laporan atau pun aduan”, sambung Direktur LBH Limboto

“Bahkan Sangsi Pidana dan Denda sangat jelas, sebagaimana diatur pada Pasal 103 dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”, terangnya.

Ditempat yang berbeda, Aktivis AMMPD Rahmat Mamonto juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak polres gorontalo yang diduga acuh tak acuh dalam penanganan persoalan Limbah B3 Rs. MM Dunda Limboto.

“Kami kecewa dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak polres gorontalo, kami menduga bahwa polres tidak serius menangani persoalan Limbah B3”, ungkap Mamonto

Audiens dengan pihak Polres Gorontalo mempertanyakan terkait progres penangan perkara Limbah B3 tertanggal 27 Juni 2022.

Olehnya, dengan hadirnya Bapak Kapolda yang baru, kami berharap untuk mengambil alih penanganan persoalan Limbah B3 yang diduga dikelola secara asal-asalan oleh pihak rumah sakit.

“Daripada persoalan ini tidak selesai, maka kami berharap pak kapolda untuk mengabil alih penanganan persoalan Limbah B3 yang saat ini berproses di polres gorontalo”, pungkas mamonto.

Sebagai informasi juga bahwa laporan kami terhadap dugaan pengelolaan Limbah B3 RS MM Dunda Limboto sudah masuk di Mapolda Gorontalo tertanggal 25 Mei 2022. (Arb).

Tags: AMMPDBudiyanto BiyaDirektur LBH LimbotoLimbah B3Polda GorontaloPolres GorontaloRahmat MamontoRS MM DundaSusanto Kadir
Previous Post

Pohuwato Jadi Kabupaten Pertama Sosialisasi Penguatan Kapasitas Pengkajian Pasca Bencana

Next Post

Berkekuatan Hukum Tetap, Armen Wijaya : Barang Bukti Yang Dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Berkekuatan Hukum Tetap, Armen Wijaya : Barang Bukti Yang Dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum

Berkekuatan Hukum Tetap, Armen Wijaya : Barang Bukti Yang Dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In