Kamis, 3 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkekuatan Hukum Tetap, Armen Wijaya : Barang Bukti Yang Dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Berkekuatan Hukum Tetap, Armen Wijaya : Barang Bukti Yang Dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis shabu, senjata tajam, obat – obatan, handphone, pakaian-pakaian, kartu domino dan senjata api. Kamis, (07/07/2022).

Pemusnahan barang bukti dimulai pada pukul 09.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Jl. Samaun Pulubuhu Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, pembunuhan, penganiayan, perjudian dan lain-lain.

Berikut merupakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

“Narkotika Jenis Shabu sebanyak 14 sachet dan 1 plastik dari 8 perkara, Senjata Tajam sebanyak 6 buah dari 6 perkara, Obat – Obatan 104 jenis produk dari 1 perkara, Handphone 12 buah, Pakaian-pakaian, Kartu Domino dan lain-lain dari berbagai perkara”,

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, SH., M.H, bersama bersama Fenny Haslizarni, SH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto di wakili Oleh Marten (Panitera) Kepala Kepolisian Resor Gorontalo diwakili oleh Rudianto (Kanit 3) dan Hanry Wuisah (KBO Narkoba), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo diwakili oleh Inten Widuri Wukindari, SKM, dan Kepala Badan POM Gorontalo diwakili Fitri Ibrahim.

Dalam sambutannya, Armen Wijaya, SH., M.H menerangkan bahwa barang bukti yang berkekuatan hukum harus dilaksanakan pemusnahan setiap tahunnya secara seremonial sesuai dengan anggaran yang ada pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara baik perkara narkotika, perkara penganiayaan, perkara perlindungan anak pencurian, maupun pembunuhan. Karena Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka kami harus melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim. Seperti yg telah diketahui barang bukti diantaranya adalah narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam. Apabila eksekusi barang bukti ini tidak dapat dilakukan, maka dapat menjadi temuan,” jelas Armen.

Dirinya juga mengatakan, proses pemusnahan Narkotika, Obat – obatan dan juga barang-barang lainnya dilakukan dengan cara dipecahkan dihancurkan, dibakar dan ditimbun dalam tanah, serta barang bukti senjata tajam dipotong-potong.

“Pemusnahan barang bukti secara seremonial ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan juga agar masyarakat mengetahui dampak dari penggunaan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang. Sebelumnya kami juga telah memusnahkan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus untuk menghindari penumpukan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan serta terhindar dari potensi penyimpangan,” pungkas Armen.

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

Diduga Mandek Di Polres Gorontalo, Perkara Limbah B3 Harus Diambil Alih Oleh Mapolda Gorontalo

Next Post

Lika-Liku Perkara SP3 Hamim Pou, Rommy Pakaya : Yang Benar Adalah Putusan PN Gorontalo 

REDAKSI

REDAKSI

Next Post

Lika-Liku Perkara SP3 Hamim Pou, Rommy Pakaya : Yang Benar Adalah Putusan PN Gorontalo 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh
Daerah

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

by REDAKSI
Juli 3, 2025
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menghadirkan semangat perubahan di...

Read more
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Juli 2, 2025
Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Juni 28, 2025
Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Juni 28, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Juli 3, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In