LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik terkait pengelolaan limbah medis bahan, berbahaya dan beracun (B3) RS.MM. Dunda Limboto yang diduga tidak dikelola dengan baik, kembali di pertanyakan oleh aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD).
Bagaimana tidak, pada pemberitaan sebelumnya bahwa berdasarkan tindaklanjut Polres Gorontalo pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut.
Kepada Lensa.today, Budiyanto Biya menjelaskan bahwa pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Agung Gumara Samosir pada Kamis, (16/6/2022) menjanjikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kamis, (07/07/2022).
“Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak polres, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi ketika mendapatkan informasi dari rekan-rekan media,” kutip Budi
Bahkan saat itu Kasat Reskrim mengatakan, untuk permasalahan limbah medis B3, tim polres sendiri akan melakukan penyelidikan sampai permasalahan ini selesai.
“Kita akan melakukan penyelidikan sampai permasalahan ini betul-betul klir, agar tidak menimbulkan hura-hara dikalangan masyarakat, jangan sampai limbah medis ini memang tidak dikelola dengan baik oleh pihak rumah sakit,” tegas Kasat Reskrim pada pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo yang menjanjikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut hanya sebatas kata-kata saja. oleh karena itu, dengan tidak adanya progres penanganan polemik Limbah B3, maka diharapkan kepada pihak Polda Gorontalo untuk mengambil alih penanganan perkara Limbah B3 yang diduga terjadi di RS. MM Dunda Limboto.
“Dengan tidak adanya progres penanganan dari pihak Polres Gorontalo, maka kami berharap agar kasus tersebut diambil alih oleh Polda Gorontalo”, harap Budi.
Selain itu, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir menjelaskan bahwa jika pertimbangannya adalah dengan hadirnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang di bangun oleh pihak RS. MM Dunda yang telah selesai diresmikan, hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
“Jika hal tersebut kita geser dalam proses Hukum Pidana secara umum mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, artinya bisa bila ada pelapor atau pihak yang dirugikan”, jelas Santo
“Hal tersebut melangar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tidak perlu menunggu laporan atau pun aduan”, sambung Direktur LBH Limboto
“Bahkan Sangsi Pidana dan Denda sangat jelas, sebagaimana diatur pada Pasal 103 dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”, terangnya.
Ditempat yang berbeda, Aktivis AMMPD Rahmat Mamonto juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak polres gorontalo yang diduga acuh tak acuh dalam penanganan persoalan Limbah B3 Rs. MM Dunda Limboto.
“Kami kecewa dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak polres gorontalo, kami menduga bahwa polres tidak serius menangani persoalan Limbah B3”, ungkap Mamonto
Olehnya, dengan hadirnya Bapak Kapolda yang baru, kami berharap untuk mengambil alih penanganan persoalan Limbah B3 yang diduga dikelola secara asal-asalan oleh pihak rumah sakit.
“Daripada persoalan ini tidak selesai, maka kami berharap pak kapolda untuk mengabil alih penanganan persoalan Limbah B3 yang saat ini berproses di polres gorontalo”, pungkas mamonto.
Sebagai informasi juga bahwa laporan kami terhadap dugaan pengelolaan Limbah B3 RS MM Dunda Limboto sudah masuk di Mapolda Gorontalo tertanggal 25 Mei 2022. (Arb).