LENSA.TODAY, -(KAMPAR – Penyakit masyarakat (Pekat) sejenis judi tampaknya memang sulit untuk dibasmi, segala macam jenis permainan judi di gandrungi bagi kalangan penikmat perjudian.
Seperti yang dikemukakan warga Dusun Mekar Tani, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dari masyarakat ini diketahui ada sebuah warung yang disinyalir sebagai tempat terjadinya perjudian.
Dugaan aktifitas judi yang berlangsung pada warung milik warga di RT 21 dusun Mekar Tani itu, memunculkan berbagai macam ketidak nyamanan bagi masyarakat setempat. Dan lebih anehnya lagi, pemilik warung seakan tidak peduli dengan warga sekitar meski pernah ada yang melarang agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Seperti yang diungkapkan warga RT setempat yang juga tokoh pada dusun tersebut, warung milik A kerap dijadikan tempat berkumpul oleh orang-orang. Ditempat tersebut diduga menjadi sarana permainan yang bersifat memiliki taruhan.
“Sudah tidak menjadi rahasia lagi, disana ramai didatangi orang-orang. Saya selaku warga disini merasa terusik dengan kegiatan yang ada di warung itu,” ucap warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada awak media dalam sambungan telepon, Senin malam (6/11/23).
Selain itu, PLD, warga dari RT 30 juga menambahkan informasi mengenai keberadaan dan dugaan aktifitas judi yang kerap berlangsung di warung milik A. menurut PLD, memang sangat mengganggu ketenangan dan dapat menimbulkan gangguan keamanan warga.
“Saya sebagai aktifis keagamaan (Nasrani), sangat tidak menerima dengan perilaku pengunjung warung tersebut yang diduga melakukan perjudian,” kata PLD, (6/11/23).
Ia juga sebut, didalam ajaran agama apa pun jenis permainan judi itu dilarang dan hukum negara juga tidak mengizinkan kegiatan perjudian. Sebab, judi itu dapat melahirkan perbuatan kriminal dan juga berpotensi menciptakan konflik lainnya.
“Pemilik warung sudah pernah di peringatkan oleh masyarakat sini tetapi tidak di indahkan. Kami khawatir di kampung ini banyak muncul persoalan,” ujar PLD.
“Mereka disana bermain kartu atau domino atau lain sebagainya, bisa saja taruhannya tidak diletakkan diatas meja. Jadi kalau ada yang datang melarang kan bisa saja mereka berdalih,” jelasnya.
Menurut PLD, banyak kekhawatiran yang dirasakan warga dusun mekar tani terutama keamanan lingkungan. Bila saja permainan yang dimainkan merupakan perjudian tentu akan ada pihak yang menang dan pihak yang kalah taruhan.
Bagi pemain yang kalah tentu akan mengalami kerugian sebab uangnya habis dalam pertaruhan. Hal ini dapat menjadi sumber dari perbuatan kriminal, yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain yang menjadi korbannya.
Diakhir wawancara, warga RT 30 ini berharap kepada media yang berfungsi sebagai kontrol sosial, pemerintah desa bersama aparat hukum agar dapat menertibkan segala bentuk perilaku yang tidak kondusif terhadap kehidupan bermasyarakat.
“Bantulah kami pak, media itu kan juga sebagai kontrol sosial, agar pemerintah desa dan aparat pun dapat bertindak menertibkan aktifitas yang dinilai mengganggu kondusifnya kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.
Terpisah, jurnalis dapati informasi dari warga lainnya di Desa Bukit Kemuning terkait dugaan aktifitas judi yang membuat gerah masyarakat. Dalam penuturannya, RN menyebutkan warung milik A sudah sangat dikenal menjadi sarana permainan sejenis judi.
“Bukan hanya satu atau dua orang saja yang menyampaikan kepada saya tentang warung milik A. Anehnya lagi, kok polisi tidak tampak bertindak terhadap gangguan di masyarakat,” sebut RN.
“Kemarin saat muncul pemberitaan tentang keresahan masyarakat danau lancang, langsung ada tindakan nyata dari petugas. Sekarang disini, bahkan sudah pernah di informasikan juga ke polsek tapi tidak ada penindakkan,” kesal RN
RN meminta, kepada Iptu Wel Etria S.S, selaku Kapolsek Tapung Hulu yang baru saja dilantik agar dapat mewujudkan rasa aman bagi masyarakat Tapung Hulu. “Saya sebagai warga meminta pada kapolsek supaya intensifkan operasi cipta kondisi demi menciptakan kondisi yang aman dan tenang bagi masyarakat,” pintanya. (putri)