LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Klarifikasi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tentang prahara hubungan terlarang antara Bupati Gorontalo dengan Perempuan bercadar Ifana Abdulrahman menuai amarah dari keluarga dan perempuan bercadar tersebut.
Bagaimana tidak, disebutkan dalam beberapa media bahwa polemik antara Bupati Nelson Pomalingo dan Ifana Abdulrahman sudah selesai secara kekeluargaan pada tahun 2018 silam.
Kepada Lensa.today, Ifana Abdulrahman melalui pengacaranya Dr. Agustina Bilondatu menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo adalah persoalan moral dan etika seorang pemimpin/Khalifah sebagai panutan rakyat.
Lanjut Pengacara Ifana Abdulrahman, memang benar di tahun 2018 ada upaya kekeluargaan dalam penyelesaian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh istri Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. Fory Naway, akan tetapi kesepakatan yang diambil secara kekeluargaan di tahun 2018 silam, tak ada yang di clearkan oleh Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo.
“Benar, di tahun 2018 perkara penganiayaan selesai di lembaga hukum dengan berdasarkan beberapa kesepakatan, akan tetapi seluruh kesepakatan yang di buat oleh Bupati Nelson, tak ada yang di”clear”kan (diselesaikan)”, ucap Ifana melalui pengacaranya.
Selain itu juga, dalam klarifikasi Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo menyebutkan polemik ini adalah cerita lama ditanggapi oleh salah satu keluarga ifana abdulrahman melalui pengacara Dr. Agustina Bilondatu.
“Benar pak ini cerita lama, saudari kami juga sudah lama menunggu janji bapak sebagaimana kesepakatan di tahun 2018”, ucap keluarga ifana yang tak mau disebutkan namanya melalui pengacara.
“Jika dulu tahun 2018, Ifana hanya sendirian dan mudah bapak bohongi, hari ini dia sudah besama kami, kami sebagai keluarga yang akan menjaga dia pak, masalah ifana adalah masalah kami juga pak”, lanjutnya dengan tegas.
Disamping itu juga, Pengacara Dr. Agustina Bilondatu menyampaikan bahwa yang dituntut oleh kliennya adalah realisasi janji 2018 dari Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pertanggungjawaban hukum dalam hal ini hak-hak hukum perdata dari ifana”, jelas Dr. Agustina.
“Pertanggungjawaban moral dan pertanggungjawaban hukum yang di tuntut oleh klien saya, sudah lama ia menunggu, sudah lama ia bapak berikan harapan palsu”, kata Dr. Agustina.
“Jika dipersoalkan polemik antara Bupati Nelson Pomalingo dan Klien saya masuk di ranah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, maka yang menjadi pertanyaan saya apakah ada larangan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk mengadu di DPRD? dan ketika ini harus di bawah keranah hukum, apakah Bapak akan mengakui bahwa klien saya sebagai istri sahnya bapak?”, sambungnya.
“Beberapa kali kesempatan, Bapak Bupati Prof. Nelson Pomalingo ingin mengkomunikasikan polemik ini, melalui orang kepercayaannya, bahkan saat ketua DPRD Kabupaten Gorontalo mempertemukan Bapak dengan klien saya, tidak mendapatkan solusi seperti yang diharapkan oleh klien saya”, jelas Dr. Agustina.
“Memang sudah ada tawaran dari bapak, bahwa klien saya akan bapak ajak keluar daerah untuk menyelesaikan perkara ini, tapi satu yang keluarga klien saya tegaskan pak, polemik antara Bapak denga klien saya diselesaikan di Gorontalo, tidak bisa di tempat lain”, pungkas Pengacara Ifana Abdulrahman Dr. Agustina Bilondatu, SH., MH. (Arb)