LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali melakukan permintaan keterangan klarifikasi atas Temuan Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo atas tindakan keberpihakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Kepada Lensa.today, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengatakan bahwa saat ini sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus memacu penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi didesa bunggalo beberapa waktu lalu.
” Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait persoalan tersebut, bahkan termasuk oknum kepala desa telah kami lakukan pemeriksaan,” ucap Wahyudin. Rabu, (17/01/2022).
Tak hanya itu, Wahyudin juga mengatakan bahwa terkait dugaan keterlibatan Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Kabgor dari Partai PPP, dirinya bersama tim Sentra Gakumdu telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
” Untuk 2 orang caleg sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari senin, pertanyaan yang kami ajukan tentu seputar substansi kehadiran mereka di lokasi kegaiatan tersebut,” imbuhnya.
Terakhir Wahyudin mengatakan bahwa saat ini Tim Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo tengah mempersiapkan terkait pemeriksaan saksi ahli.
” Kami masih mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang tentu akan menjelaskan soal perbuatan dari terduga jika dihubungkan dengan pasal yang disangkakan dalam perkara ini,” pungkas Wahyudin Akili. (Arb)