LENSA.TODAY, -(GORUT)- Dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berada diwilayah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pengusaha atau kontraktor dibidang Penerangan Jalan Umum (PJU) menuai sorotan dari parktisi hukum Tutun Suaib. Pasalnya, dugaan kasus tersebut diduga terjadi ditahun 2019.
Dugaan kasus tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, karena dana desa bukan merupakan wadah untuk mencari keuntungan 10 persen pada setiap program desa.
Kepada Lensa.today, Tutun Suaib, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Popalo sangat memalukan. bagaimana tidak, tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
” Apapun dalilnya, dugaan perbuatan oknum kepala desa tersebut sangat betentangan dengam ketentuan yang berlaku. Mana mungkin sseorang kepala desa diduga membuat kotrak palsu demi mendapatkan dana puluhan juta,” ungkap Ketua YLBHIG.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa diduga oknum Kepala Desa Popalo tersebut tersandung kasus penipuan terhadap kotraktor dengan dalil pengadaan PJU yang dianggarkan melalui dana desa.
” Jadi begini, informasi bahwa ti ayah ini ada proyek pengadaan PJU di desa, dan diduga berdasarkan rencana pekerjaan pengadaan tersebut, ti ayah meminta dana 10 persen dari total anggaran kepada kontraktor. Parahnya, saat penyerahan dana 10 persen, pihak konraktor meminta dokumen kontrak, anehnya adalah kotrak tersebut diduga dibuat oleh pak kades agar dana itu segera cair,” urai Tutun.
” Kejadian ini diduga terjadi beberapa tahun kemarin, karena sampai saat ini pengadaan tersebut tetap tidak di anggarkan pada dana desa, maka kotraktor ini diduga melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo,” kata Tutun.
Bahkan, informasinya bahwa Oknum Kepala Desa tersebut di jemput oleh pihak polda di kediamannya terkait dugaan kasus penipuan tersebut.
Disamping itu, Tutun juga mengecam tindakan kepala desa popalo yang diduga membuat kontrak palsu, serta memalsukan tandatangan dari salah seorang kepala desa yang kebetulan menjadi saksi dalam perkara ini.
” Kasian juga sih, ada salah satu kepala desa yang mereka buatkan kontrak tanpa sepengetahuan dirinya. Dari kotrak sampai tandatangan mereka palsukan,” sesal tutun.
Olehnya, dirinya mengharapkan kepada pihak Polda Gorontalo untuk mengutus tuntas dugaan kasus ini. jika oknum ini mengembalikan dana yang telah diterimanya, hal tersebut tidak mengugurkan pidana perbuatannya.
” Walau sudah dibayar, pidananya tetap jalan pak,” pungkas Tutun Suaib. (Arb)