LENSA.TODAY, POHUWATO – Sempat redup kabar dari masalah Pemilihan Kepala Desa yang melibatkan 62 desa Se- Kabupaten Pohuwato, namun kini terdengar hangat kembali dalam permukaan publik. Bahwa Masalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang ada di Desa Marisa Utara kini kian memanas, dan juga menyisakan misteri keadilan milik siapa.
Dimana salah satu calon nomor urut 3 Piter Pakaya dengan kegigihan dan berani, mencari kebenaran serta ke adilan di mata hukum. Sehingga mengajukan berkas naik ke jenjang pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Gorontalo.
Semakin kesini terlihat sangat serius sehingga dalam sidang tersebut dihadiri langsung oleh penggugat Piter Pakaya yang didampingi Kuasa hukumnya, serta para pengacara Pemda Pohuwato yang juga merupakan utusan Dari Bupati Pohuwato.
Saat di tanyakan oleh awak media ini, kepada ketua team pemenang Madjid Ibrahim menyampaikan, telah menyerahkan gugatan tersebut langsung ke PTTUN.
“Kami sudah Menyerahkan berkas gugatan itu Kepengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo pekan Lalu dan setiap hari Selasa kami ada agenda pemeriksaan. Dan Saat ini sudah ada tiga Agenda pemeriksaan, dari perbaikan berkas gugatan, pembacaan gugatan,”beber Madjid Ibrahim selaku ketua team pemenangan.
Sementara itu Penggugat Piter Pakaya mengatakan, bahwa Kepala Desa yang terpilih Sekarang pun ikut di undang ke pengadilan untuk melakukan pemeriksaan sebagai penetapan menjadi kepala Desa Marisa Utara saat ini.
“Bukan persoalan kalah menang, tetapi kami melihat sejauh mana titik permasalahan ini, sebab kami sudah melalui berbagai macam proses, mulai dari konsolidasi panitia tingkat Desa, Kecamatan Dinas PMD, Asisten 1 (satu) dalam hal ini sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa kab. Pohuwato, dan kemudian berkas gugatan tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Daerah,”ungkap Piter.
Lebih jauh Piter menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mendapatkan putusan dalam permasalahan ini, bahkan terakhir masalah tersebut coba diselesaikan di DPR, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Amran Anjulangi.
“Seingat saya beliau menyampaikan kalau boleh Marisa utara diselesaikan semaksimal mungkin persoalanNya sebelum pelantikan,l. Marisa utara jangan dilantik dulu, karena masa ada urusan Administrasi,”imbuhnya.
Piter mengaku, telah menuangkan semua fase Item-Item permasalahan dalam gugatan, mulai dari persoalan tidak diserahkanNya berita Acara Pemungutan Suara oleh panitia kemudian Hasil dari Pleno BPD Yang menghasilkan beberapa persi suara yang dilaporkan Ke Dinas PMD kab.Pohuwato, Olehnya Persoalan itu langsung di sedorkan kepengadilan tinggi Tata usaha Negara Untuk diAdili seadil-AdilNya Masalah carut marutnya Hasil yang diplenokan Oleh BPD.
“Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai sudah akan menjadi satu euporia dikalangan panitia dan terus akan berlangsung dari masa kemasa, juga mencedarai sportifitas Demokrasi,”imbuhnya.
Penggugat Piter Pakaya berharap, Agar semua Pendukung, simpatisan Agar selalu bersabar dalam menunnggu tahapan demi tahapan yang sementara berproses dipengadilan tinggi tata Usaha Negara.
“Mari kita meyakini bersama pengadilan tata usaha Negara Akan menyelesaikan masalah ini dengan Seadil-adilnya,”tandasnya. (Mhd)