LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo. Kali ini, menyangkut bangunan sekolah negeri yang dilaporkan telah diruntuhkan secara sepihak dan kini beralih fungsi menjadi gedung salah satu universitas swasta, yakni Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo mengecam keras tindakan tersebut. Ketua GMNI Kabupaten Gorontalo, Rijal Agu, mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset negara,” tegas Rijal dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Rijal menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset milik pemerintah daerah tidak bisa dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi dan mekanisme hukum yang jelas. Apalagi jika aset tersebut dibangun menggunakan dana APBN atau APBD.
Ia juga menyoroti aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan setiap bentuk pemanfaatan dan penghapusan aset daerah dilakukan secara transparan dan ketat.
“Kalau benar sekolah negeri itu dirobohkan dan digantikan bangunan milik pihak swasta, maka itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Bisa mengarah ke tindak pidana korupsi, penggelapan aset, hingga kolusi,” lanjutnya.
Rijal menegaskan bahwa gedung sekolah negeri adalah simbol dari komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, tidak bisa serta-merta dialihfungsikan demi kepentingan kelompok atau individu.
“Ini bentuk nyata perampasan hak publik atas pendidikan. Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian bertindak cepat. Telusuri proses pembongkarannya, periksa dokumen peralihan aset, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, segera tetapkan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (***)