LENSA.TODAY, POHUWATO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau membuka secara resmi acara Forum Group Discussion Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Penggalian Potensi, Tata Cara Perhitungan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah serta Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, di Aula Sunrise Hotel’s dan Homestay Marisa, Kamis (20/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri RI, Ni Putu Myari Artha, S.STP., M.Si, dan Perancang Ahli Madya Kemenkumham Gorontalo, Rismanto K. Gani, S.H., MH.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah itu, turut dihadiri Asisten Ekbang Fikri Adam, Asisten Adum Rusmiati Pakaya, para Pimpinan OPD, serta Pejabat Eselon III dan IV selaku pengelola Pendapatan Asli Daerah.
Iskandar Datau selaku Sekretaris Daerah Pohuwato dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa Forum Group Discussion tersebut sangat penting dilakukan.
Karena, menurutnya, dengan ditertibkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek terkait dengan keuangan daerah yang salah satunya yakni pajak dan retribusi.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda pajak dan retribusi daerah yang sudah mengacu pada undang-undang tersebut.
Berbicara mengenai pajak dan retribusi daerah, lanjut Sekda Iskandar, diharapkan perhitungan dan penentuan tarif yang wajar atau ideal yang sesuai dengan kebutuhan belanja daerah dalam rangka pembangunan.
“Artinya, tarif tidak boleh terlalu mahal, sehingga membebani masyarakat. Akan tetapi, tarif juga tidak boleh terlalu murah sehingga tidak dapat mendanai belanja daerah”, ujar Iskandar.
Diakuinya, tahapan demi tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) PDRD ini, telah dilakukan. Namun, masih banyak kekurangan tentunya, sehingga dirasa perlu mengadakan FGD ini.
Sekda Iskandar Datau pun meminta upaya serius dan secara bertahap dan sistematis khususnya dari seluruh OPD Pengelola Pendapatan Asli Daerah, agar selalu semangat dan tak kenal lelah dalam menggali potensi-potensi PAD yang ada di lingkup tugasnya.
“Mari bersama kita wujudkan Pohuwato yang sejahtera dan terwujud optimalisasi pendapatan asli daerah di Kabupaten Pohuwato tercinta ini”, kata Sekda Iskandar Datau.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu menjelaskan sejalan dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, telah menyusun naskah akademis dan ranperda PDRD.
“Namun masih banyak kekurangan, maka diperlukan pendampingan lagi terkait penggalian potensi dan tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah agar dapat terwujud optimalisasi PAD Kabupaten Pohuwato”, ungkap Vivi sapaan akrab Fitriyani H Lasantu.
Fitriyani menyebutkan, kegiatan FGD diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pohuwato. “Yang masing-masing OPD terdiri dari Kepala OPD beserta Pejabat eselon III dan IV dan pelaksana yang mengelola retribusi”, jelasnya. (Mhd)