LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik pengrusakan fasilitas Plat Ducker yang berada di Desa Molohu Dusun Sakura kini memasuki babak baru. Pasalnya, plat Ducker yang dibuat oleh masyarakat ini diduga dibongkar oleh karyawan Pabrik PT. PG
Kecewa atas tindakan tersebut, 11 Kepala Desa dan 17 Tokoh masyarakat menyurati DPRD Kabupaten Gorontalo dan meminta pihak Legislator Menara untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam pernyataan tersebut, selaku warga masyarakat Desa Molohu, Desa Sukamakmur, Desa Margomulyo, Desa Sidoarjo, Desa Gandasari, Desa Sukamakmur Utara, Desa Ombulotango, Desa Himalaya, Desa Tamaila Utara, Desa Binajaya dan Desa Polobungo Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo (Daftar Terlampir), memohonkan kepada Pimpinan dan Aggota DPRD Kabupaten Gorontalo menerima dan menindaklanjuti aspirasi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkenaan dengan polemik yang terjadi terhadap PT PG. Gorontalo-Tolangohula.
Kepada Lensa.today, Kepala Desa Molohu. Ramin Laniyo mengatakan bahwa dirinya sangat mengecam tindakan dari PT. Tolangohula dan menyesalkan kalimat yang dilontarkan oleh pegawainya.
“ Terkait kasus itu, saya orang pertama mengecam perbuatan dari Pihak PG, bertindak tanpa etika, sewewenang-wenang dan bahkan kalau tidak salah saya Pak Jul sempat mengeluarkan kata bahwa mereka tidak ada urusan dengan pemerintah.” Ungkap Ramin
Ramin pun menambahkan bahwa tanah yang sudah dijadikan jalan desa sejak Tahun 1969 ini apakah bisa diperjualbelikan belikan atau dipindah tangankan
“ Kemudian dorang ini melakukan eksekusi, Silahkan yang konon katanya bahwa statusnya pun masih dipertanyakan. Karena masyarakat pun mengklaim bahwa itu adalah jalan desa sejak Tahun 1969 yang sampai saat ini belum dipindah tangankan atau diperjualbelikan. Kalau tanah Itu sudah terlanjur dijual, apakah ada tanah negara yang diperuntukkan untuk jalan desa atau jalan umum ini bisa dijual belikan. Sehingga saya katakan bahwa statusnya harus sama-sama kita pertanyakan dan jangan langsung mengambil tindakan apalagi sudah melakukan pembongkaran.” Jelas Ramin seraya menambahkan
Bahwa sebelum dilaksanakannya ekseskusi, pihak Tolangohula mengambil tindakan yang tidak mendasar dan bahkan seperti melakukan diskriminasi terhadap masyarakat yang di Desa l ya.
“ 1 (satu) hari sebelum pembongkaran itu, mereka (Pihak PT. Tolangohula) memagari jalan tersebut dengan kawat duri dan di cor. Dan saya sendiri yang membongkar dan membuka kawat dan cor tersebut. Sehingganya kami berharap pihak DPRD Kabupaten Gorontalo segera melaksanakan RDP untuk mencegah hal-hal yang sama-sama tidak kita inginkan.” Tegas Ramin
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh beberapa awak media. Terdapat 11 poin dari 11 Kepala Desa yang mengecam aksi pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Tolangohula. yang menjadi polemik tersebut adalah:
1. Desa Molohu
– Jalan Desa yang dibuka sejak tahun 1969 di klaim oleh Pihak Perusahaan masuk pada Peta HGU. Akan tetapi masyarakat dan para tokoh yang membuka pertama kali jalan desa masih mengakui bahwa jalan tersebut belum dijual ataupun dipindahtangankan ke pihak manapun.
– Jalan Desa yang pernah ditukar guling pada tahun 2018 yang tidak diakui oleh pihak perusahaan dan sudah dimanfatkan selama kurang lebih lima tahun kami minta untuk dikembalikan
– Polusi batu bara yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terutama para pengguna jalan
– Pihak Perusahaan sering melakukan kegiatan ataupun tindakan sewenang-wenang tanpa melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Pemerintah Desa
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
2. Desa Sukamakmur
– Kerugian akibat pembongkaran sepihak pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 Wita oleh perusahaan terhadap Plat Pelintas milik masyarakat yang mengakibatkan aktifitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kerugian materil
– Jalan desa yang dilalui oleh pihak perusahaan kami minta agar diperbaiki sehingga masyarakat yang melintas nyaman
– Polusi batu bara yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terutama para pengguna jalan -Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa.
3. Desa Margomulyo
-Aliran air dari areal lahan perkebunan tebu masuk ke persawahan dan pemukiman warga sehingga menimbulkan banjir, yang padahal sebelumnya tidak pernah terjadi banjir dipemukiman warga
– Ketidak jelasan batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat sehingga menimbulkan polemik
– Polusi batu bara yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terutama para penggunaan jalan
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
4. Desa Ombulotango
– Alur yang di gali oleh pihak perusahaan sejak tahun 2021, kami minta untuk segera ditutup atau timbun kembali
– Tanah Delta di sepanjang aliran sungai paguyaman yang di klaim oleh pihak perusahaan kami minta agar tidak ditanami tebu
– Jalan desa yang dilalui oleh pihak perusahaan kami minta agar diperbaiki
-Polusi batu bara yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terutama para pengguna jalan
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
5. Desa Sukamakmur Utara
– Jalan Desa yang sudah ada sejak lama dan saat ini sudah ditanami tebu oleh pihak perusahaan kami minta untuk dikembalikan
– Penentuan batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat sering tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat
– Jembatan yang sudah rusak parah masih tetap dilewati oleh pihak perusahaan dengan muatan melebihi kapasitas
– Lahan masyarakat yang telah di hibahkan kepada salah seorang tokoh masyarakat di klaim oleh pihak perusahaan
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
6. Desa Sidoarjo
– Akses jalan yang sering dilalui oleh pihak perusahaan saat ini kondisi rusak parah kami minta agar segera diperbaiki
– Batas tanah perusahaan yang sudah masuk jalan desa agar segera di kembalikan
– Polusi batu bara yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terutama para pengguna jalan -Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
7. Gandasari
– Penggusuran secara sepihak terhadap lahan masyarakat yang sudah di garap dan dikelola selama bertahun-tahun
– Akses jalan yang sering dilalui oleh pihak perusahaan saat ini kondisi rusak parah kami minta agar segera diperbaiki
-Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
8. Desa Himalaya
– Mobil yang bermuatan lebih dari 7 Ton tidak diperkenankan lewat jalan yang sudah di aspal
– Lahan pekuburan seluas 0,25 Ha yang sudah dihibahkan oleh tokoh masyarakat sebelum ada pabrik gula di klaim oleh pihak perusahaan
– Pembuatan batas lahan milik perusahaan dan milik masyarakat harus mengetahui pemerintah desa dan pemilik lahan masyarakat -Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
9. Desa Tamaila Utara
– Lahan masyarakat yang sudah bersertifikat di klaim oleh pihak perusahaan sebagai lahan HGU
– Selalu melakukan eksekusi dengan menyemprot tanaman yang ada dikebun masyarakat dan mencabut serta menebang pohon kelapa tanpa pemberitahuan pemerintah desa
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
10. Desa Binajaya
– Penanaman tebu oleh perusahaan sudah masuk dipinggir jalan desa sehingga menggangu masyarakat pengguna jalan.
– Peletakan handom atau batas lahan tidak melibatkan pemerintah desa serta masyarakat terkait.
– Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa
11. Desa Polohungo
– Jalan yang dilalui oleh pihak perusahaan kami minta agar segera diperbaiki
-Meminta perusahaan untuk memberikan salinan peta HGU kepada Pemerintah Desa. (Arb)