LENSA.TODAY, Pohuwato,- Kamar Nara Pidana Lapas kelas IIB Kabupaten Pohuwato di geledah oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Selasa, (15/03/2023), malam.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang maju.
Operasi Razia ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, jajaran Divisi Pemasyarakatan dan regu pengamanan Lapas Pohuwato.
Bagus Kurniawan mengatakan, saya berharap lakukan penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan tetap dengan sikap yang humanis.
” Ingat bahwa kegiatan razia dilaksanakan ini sebagai komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif dan Zero Halinar, zero penggunaan Handphone, Pungli dan penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang,” Tegas Bagus.
Lebih lanjut Bagus menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini sekaligus upaya preventif/represif terhadap kemungkinan dan potensi gangguan kamtib. Kita lihat bersama dengan dilaksanakannya Razia ini minimal kita dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dilingkungan kerja kita, dan sebagai informasi data dalam menetapkan strategi kebijakan keamanan.
Sementara itu Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Frangki G. Ma’ruf menuturkan, bahwa kegiatan penggeledahan ini menyasar barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti potongan kabel, stop kontak, kipas angin, gunting, korek api, gelas kaca, piring kaca, sendok besi, dan Potongan kayu serta Potongan Pipa. Tentunya dari hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang oleh Tim Satopspatnal Divisipas Gorontalo.
“ Allhamdulilah tidak ditemukan barang haram seperti Narkoba, Hanphone maupun barang Elektronik lainya,” pungkas Frangki. (Mhd)