LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou makin memanas.
Bagaimana tidak, berbagai isu tentang Polemik kasus Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2011 dan 2012 yang dituding sebagai Politik Hukum dan fitnah oleh beberapa oknum bawahan Hamim Pou.
Dikutip dari Faktanews.Com, Direktur Lembaga Swadaya (LSM) Jamper Provinsi Gorontalo Zainudin Hasiru mengatakan bahwa hingga dengan saat ini dirinya masih tetap pada perjuangan yang sama dalam memberikan kepastian akan hukum. Senin, (11/07/2022).
“Terserah mereka mau bilang apa, perjuangan ini adalah sebuah fitnah atau politik hukum apalagi katanya argumentasi bansos datangnya mendekati pemilu. Saya tegaskan bahwa saya hanya berkeinginan agar persoalan bansos ini mendapatkan kepastian hukum.” Ungkap Zainudin
Zainudin pun menambahkan bahwa dirinya meminta agar Kejati sebelumnya Firdaus Dewilmar agar bertanggung jawab atas pernyataan yang pernah disampaikan kepada timnya.
” Pak Firdaus harus gentle, dengan posisi sebagai inspektur Pengawas Wilayah III seharusnya beliau harus mempertanyakan kinerja para Kejati setelah dirinya terkait kasus Bansos Bone Bolango”, ujar Zainudin
“Dimana pada saat kami melakukan aksi pada Juni Tahun 2018 kemarin, Pernyataan Pak Firdaus Dewilmar bahwa seluruh berkas sudah dibawah ke Kejaksaan Tinggi dari Kejari Bone Bolango dan Tinggal mengganti halaman depan. Nah, berarti pemikiran saya bahwa sudah dipastikan bahwa akan ada penyelidikan baru.” tambah Zainudin
Pada tanggal 30 Desember 2018, Firdaus Dewilmar pernah menegaskan bahwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tersangka dipastikan berlanjut.
” Ditambah lagi pada pelaksanaan acara dialog interaktif disalah satu Cafe di Kota Gorontalo, beliau mengatakan bahwa tidak ada pemberhentian terkait kasus tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara 3 milyar rupiah tersebut. Katanya proses penanganan kasus korupsi, ada hal-hal yang tidak bisa dibuka di ruang publik. dan sampai saat ini penanganan seluruh perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo selesai dengan angka 95 persen, sisa 5 persen tergantung dengan instansi lain yakni BPKP dan BPK.” Tegas Zainudin.
Namun sangat disayang, hingga berita ini ditayangkan. Mantan Kejati Gorontalo yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pengawas Wilayah III Firdaus Dewilmar saat dihubungi via WhatsApp, yang bersangkutan belum merespon. (Arb)
————————————————————————————–
Sekedar Informasi, Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 4 JUNI 2018 oleh ERWINSON NABABAN, SH Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh AWAL RATNA MARGA SARI, SE. SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon Kuasa Termohon.
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.