Rabu, 21 Mei 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kabupaten Gorontalo Kembalikan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI Limboto

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Kejari Kabupaten Gorontalo Kembalikan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI Limboto
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan inkrah kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto. Kamis (8/05/2025).

Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, kepada Kepala Cabang BRI Limboto, sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengembalikan Barang Bukti kepada Kepala Cabang BRI Limboto

Perkara yang dimaksud merupakan kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BRI yang dilakukan oleh oknum petugas pengantar dan pengisi uang di mesin ATM. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah menggandakan kunci ATM, sehingga dapat membuka dan mengambil uang di dalam mesin tanpa sepengetahuan pihak bank.

Barang Bukti yang Dikembalikan

Dalam proses persidangan, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Setelah vonis dinyatakan inkrah, kejaksaan menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti kepada pihak BRI sebagai korban dalam kasus tersebut.

Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, kepada Kepala Cabang BRI Limboto.

Dalam keterangannya kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh menyampaikan bahwa salah satu barang bukti yang diserahkan adalah dana tunai sebesar Rp158 juta, yang berhasil diamankan dari pelaku dan kini dikembalikan kepada pihak BRI sebagai korban.

“Barang bukti yang kami serahkan hari ini termasuk uang sebesar Rp. 158.000.000.00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang merupakan bagian dari hasil kejahatan. Dana ini kami amankan selama proses penyidikan dan persidangan, dan setelah putusan inkracht, kami kembalikan kepada pihak BRI sebagai bentuk pemulihan hak korban,” ujar Abvianto.

Daftar Barang Bukti yang Dikembalikan

Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengamanan, khususnya dalam pengelolaan mesin ATM.

“Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang. Kami mengajak semua pihak, terutama sektor perbankan, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan,” tambahnya.

Dengan penyerahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH.,MH berharap bahwa hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi pihak korban, sekaligus menunjukkan komitmen dalam penanganan tindak pidana secara profesional dan transparan. (Arb)

Tags: Abvianto SyaifullohBRI Cabang LimbotoKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloPengembalian Barang Bukti
Previous Post

Inilah Alasan Direktur RS MM Dunda Limboto Dinonaktifkan Sementara

Next Post

Dua dari Tiga Calon Sekda Diduga Bermasalah, Gustriman : Jangan Persulit Bupati, Rakyat Menunggu Perubahan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dua dari Tiga Calon Sekda Diduga Bermasalah, Gustriman : Jangan Persulit Bupati, Rakyat Menunggu Perubahan

Dua dari Tiga Calon Sekda Diduga Bermasalah, Gustriman : Jangan Persulit Bupati, Rakyat Menunggu Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabandara Joko Harjani : 393 Calon Jamaah Haji Kloter 28 UPG Telah Diberangkatkan dari Gorontalo
Daerah

Kabandara Joko Harjani : 393 Calon Jamaah Haji Kloter 28 UPG Telah Diberangkatkan dari Gorontalo

by REDAKSI
Mei 21, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sebanyak 393 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Provinsi Gorontalo yang tergabung dalam Kloter 28...

Read more
Antara Hak Prerogatif dan Nepotisme, Ismet Mile Waras ?

Antara Hak Prerogatif dan Nepotisme, Ismet Mile Waras ?

Mei 18, 2025
Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani, Kajari Gorontalo Beri Pesan Penting kepada Calon Advokat

Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani, Kajari Gorontalo Beri Pesan Penting kepada Calon Advokat

Mei 18, 2025
Digitalisasi Pajak Desa Didorong, Abvianto Syaifulloh : Cegah Penyimpangan, Tingkatkan Akuntabilitas

Digitalisasi Pajak Desa Didorong, Abvianto Syaifulloh : Cegah Penyimpangan, Tingkatkan Akuntabilitas

Mei 18, 2025
PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo

PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo

Mei 14, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kabandara Joko Harjani : 393 Calon Jamaah Haji Kloter 28 UPG Telah Diberangkatkan dari Gorontalo

Kabandara Joko Harjani : 393 Calon Jamaah Haji Kloter 28 UPG Telah Diberangkatkan dari Gorontalo

Mei 21, 2025
Antara Hak Prerogatif dan Nepotisme, Ismet Mile Waras ?

Antara Hak Prerogatif dan Nepotisme, Ismet Mile Waras ?

Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In