LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan inkrah kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto. Kamis (8/05/2025).
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, kepada Kepala Cabang BRI Limboto, sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perkara yang dimaksud merupakan kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BRI yang dilakukan oleh oknum petugas pengantar dan pengisi uang di mesin ATM. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah menggandakan kunci ATM, sehingga dapat membuka dan mengambil uang di dalam mesin tanpa sepengetahuan pihak bank.

Dalam proses persidangan, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Setelah vonis dinyatakan inkrah, kejaksaan menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti kepada pihak BRI sebagai korban dalam kasus tersebut.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, kepada Kepala Cabang BRI Limboto.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh menyampaikan bahwa salah satu barang bukti yang diserahkan adalah dana tunai sebesar Rp158 juta, yang berhasil diamankan dari pelaku dan kini dikembalikan kepada pihak BRI sebagai korban.
“Barang bukti yang kami serahkan hari ini termasuk uang sebesar Rp. 158.000.000.00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang merupakan bagian dari hasil kejahatan. Dana ini kami amankan selama proses penyidikan dan persidangan, dan setelah putusan inkracht, kami kembalikan kepada pihak BRI sebagai bentuk pemulihan hak korban,” ujar Abvianto.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengamanan, khususnya dalam pengelolaan mesin ATM.
“Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang. Kami mengajak semua pihak, terutama sektor perbankan, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan,” tambahnya.
Dengan penyerahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH.,MH berharap bahwa hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi pihak korban, sekaligus menunjukkan komitmen dalam penanganan tindak pidana secara profesional dan transparan. (Arb)