LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran melakukan monitoring ke KPU Kabupaten Pohuwato untuk memastikan kesiapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, terstruktur, dan siap digunakan sebagai bahan pembelaan pada sidang MK.

Kepada Lensa today, Hendrik Imran menjelaskan bahwa monitoring ini memastikan bahwa KPU Kabupaten Pohuwato sebagai penyelenggara pemilu siap menghadapi gugatan di MK, baik dari segi administratif maupun teknis, sehingga memiliki integritas dan kredibilitas. Sabtu, (21/12/2024).
“Kami pastikan bahwa KPUKabupaten/Kota yang akan menghadapi gugatan ke MK sudah benar-benar siap, terutama dalam segi administrasi,” ucap Hendrik.
Bahkan kata Hendrik, terkait dalam menghadapi gugatan ke MK nanti, dokumen yang disiapkan harus relevan.
“Kelengkapan dokumen yang relevan, seperti rekapitulasi hasil pemilu, berita acara, dan bukti pendukung lainnya. Semua dokumen ini harus tersedia dan disusun rapi sebagai bahan pembelaan,” imbuh Hendrik.
Terakhir Anggota KPU Provinsi Gorontalo tersebut mengatakan bahwa diwilayah Gorontalo 4 Kabupaten/kota yang menghadapi gugatan Ke MK dan terdapat 5 perkara.
“Ada 3 Kabupaten 1 Kota yang menghadapi gugatan ke MK. Untuk KPU Gorut 2 perkara, Pohuwato 1 Perkara, Bonbol 1 Perkara dan KPU Kota Gorontalo 1 Perkara,” pungkas Hendrik Imran. (Arb)