LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melaksanakan pelantikan sekaligus serah Terima jabatan 4 pejabat baru diwilayah hukum Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan dari Aktivis Anti Korupsi Budiyanto Biya. Rabu, (24/08/2022).
Adapun pejabat yang dilantik yakni Asisten Bidang Asisten Pengawasan Mulyadi Sajaen, S.H., M.H , Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopy Ardiansyah S.H.,M.H , Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H.,M.,H, dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo Akwan Anas, S.H., M.H.
Kepada Lensa.today, Budiyanto Biya menjelaskan bahwa perpindahan atau mutasi dilingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa, akan tetapi harus memperhatikan prestasi yang telah mereka torehkan dalam menyelamatkan uang Negara.
“Mutasi adalah hal biasa akan tetapi orang-orang yang akan dipindahkan harus di tinjau dulu, apakah dia memiliki prestasi atau tidak”, ucap Budi.
Nah, Seperti yang dilakukan oleh Kajati Gorontalo saat ini, terkait perpindahan Kajari Pohuwato dan Kajari Boalemo yang mampu mengungkap kasus-kasus besar diwilayah hukum kerjanya.
“Kejari Pohuwato dan Kejari Boalemo adalah Aparat penegak hukum yang memiliki prestasi penyelamatan uang negara, misalnya. Kejari Pohuwato, mampu mengungkap kasus septic tank tahun 2021 senilai 7 Miliar, sedangkan Kejari Boalemo mampu mengungkap kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Olahraga (Koni) kabupaten Boalemo yang diduga merugikan keuangan negara 700 jutaan”, ungkap Budi.
Semestinya, ketika Kajati Gorontalo Haruna, SH., MH memiliki komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo, hal yang dilakukan adalah mempertahankan dua kejari yang berprestasi ini, padahal masih ada kejari yang tidak memiliki prestasi seperti Kejari Gorut dan Kerjari Kabgor.
“Komitmen Kejati Gorontalo dalam menyelamatkan uang negara patut dipertanyakan, semestinya yang dilakukan Kejati adalah mempertahankan 2 orang kejari yang berprestasi itu. padahal masih ada kejari yang komitmen pemberantasan korupsinya masih diragukan”, ungkap Budi.
“Sebut saja Kejari Gorut dan Kejari Kabgor, Kejari Gorut sampai saat ini tidak mampu mengungkap kasus-kasus besar diwilayah hukumnya seperti Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tinelo Lipu. Begitu juga dengan Kejari Kabgor, tidak mampu mengungkap kasus-kasus besar seperti dugaan Kasus BUMD PT. GGG, dan Kasus PDAM”, sambung Budi.
Disamping itu juga, Budi menegaskan bahwa Jangan berdalil mutasi atau penyenggaran aparat penegak hukum namun disisi lain membodohi kejagung dalam penuntasan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Sebagaimana intruksi dari Jaksa Agung bahwa Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi dengan rincian minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati”, kutip Budiyanto Biya.
Olehnya, kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengevaluasi Kinerja Kejari yang diduga tidak mampu mengungkap kasus-kasus besar diwilayah hukum masing-masing terutama Kejari Kabgor.
“Diharapkan kepada Kejati Gorontalo untuk melakukan evaluasi kepada kejari-kejari, khususnya Kejari Kabgor yang diduga tidak memiliki taring untuk mengungkap beberapa kasus besar yang sementara ditanganinya saat ini”, pungkas Aktivis Anti Korupsi Budiyanto Biya. (Arb)