LENSA.TODAY, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan memberikan sosialisasi kepada pengelola BUMDes yang berada di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu dilakukan Dalam rangka mengenalkan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada suluruh pengelola BUMDes. Yang bertempat di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (20/07/2022).
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Fatmawati Laraga menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dimana oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait dengan pelaksanaan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu kata dia, melalui BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato telah melakukan langkah-langkah dan gerak cepat terkait dengan bagaimana tata cara untuk pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, agar masyarakat yang ada di Kabupaten Pohuwato menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga nantinya bisa terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di tempat yang sama Kadis PMD Muzna Giasi dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus untuk diikuti oleh seluruh Ketua dan pengurus BUMDes se-Kabupaten Pohuwato.
“Karena memang disini Bapak Ibu akan bisa mengetahui manfaat program yang diperoleh dan fasilitas yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sesuai data yang ada di Dinas PMD, BUMDes yang ada di Kabupaten Pohuwato itu sejumlah 96 pengelolaan BUMDesnya, sehingga ini saya sampaikan sangat bagus”, ujarnya.
Ia pun mengapresiasi program yang telah dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Pohuwato. “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat baik bagi Ketua-ketua BUMDes,” ujar Muzna.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Ady Syamsul menyampaikan jika program ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Secara singkat terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan undang-undang itu hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, kata Ady Syamsul.
BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, akan menjadi satu kebutuhan apabila para peserta ketenagakerjaan bekerja apapun jenis pekerjaannya.
“Kenapa kami memberikan sosialisasi kepada pengelola BUMDes, karena kami memang kemarin sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah dimana seluruh pekerja sektor formal maupun informal yang ada di Kabupaten Pohuwato mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial”, ujar Ady Syamsul.
“Kami berharap ke depan perlindungan tentu dapat diperluas lagi bagi pekerja sektor formal maupun informal lainnya, tentu hal ini menjadi tanggungjawab kita semua, melalui sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Ady Syamsul.(Mhd/98).