LENSA.TODAY, Pohuwato – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan oleh pelaku pemerkosaan yang berada di desa bumbulan.
Barang bukti tersebut berupa sebilah benda tajam berjenis parang, pakaian korban berupa daster, dan pakaian dalam.
Dan hari Polres pohuwato juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang berstatus sebagai ayah tiri dari suami korban YH (28), atau mertua dari korban.
Pada pemeriksaan itu Pelaku RN (56) mengakui keslahannya, dimana awalnya pelaku meminum minuman keras (miras) di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tempat kejadian perkara.
” Sekitar pukul 01.00 Wita setelah dari minum-minum itu saya pulang ke rumah dan mengambil parang yang ada di dalam bagasi motor. Saya kemudian membangunkan dia (korban) untuk menanyakan uang sebesar Rp 5.000.000.,” ungkap pelaku saat di periksa Jum’at (30/12/2022).
Setelah melakukan pemaksaan menggunakan “Sajam” terhadap uang sebesar 5.000.000 itu, pelaku kembali melanjutkan pengakuannya lantas mendorong korban dan melancarkan aksinya. Ia bahkan mengaku menodongkan benda tajam ke arah leher korban
” Iya saya mengancam dia dengan parang yang saya ambil dari bagasi motor, saya menodongkan parang itu, lalu kemudian tanpa sadar saya membuka bajunya,” tuturnya.
Pelaku terus mengaku, bahwa dengan bengis menjalankan aksi bejat memerkosaan terhdap korban saat itu, pelaku bahkan sempat melihat korban dalam kondisi menangis, namun tetap melanjutkan aksi tak terpuji tersebut.
Usai kejadian, pelaku kemudian mengaku tertidur di tempat kejadian, dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Paguat.
Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Bripka Mohamad Faisal mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti atas kejadian tersebut.
” Kita sudah amankan barang bukti (babuk) berupa sebilah benda tajam berjenis parang, pakaian korban berupa daster, dan pakaian dalam,” terangnya.
” Setelah ini kita akan lakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Mhd)