LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dalam lanjutan rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang keuangan daerah Kabupaten Gorontalo, kini menghadirkan Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Dewi Nani.
Kehadiran inspektur Dewi Nani tersebut guna untuk mengkomprontir pernyataan kepala dinas pendidikan Kabupaten Gorontalo terkait pembayaran sertifikasi Guru yang dilakukan pada bulan februari 2024.
Dalam rapat sebelumnya bahwa kepala dinas dikbud menyatakan bahwa pembayaran sertifikasi guru tersebut berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Kepada Lensa.today, Dewi Nani menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk melakukan pembayaran adalah review. Tetapi isi review yang kami cantumkan itu tidak mencatumkan untuk melakukan pembayaran. Selasa, (26/03/2024).
” Terkait pembayaran itu haknya mereka. Pastinya dalam review yang kami lakukan itu tidak mencantumkan perintah untuk melakukan pembayaran akan tetapi isi reviewnya adalah melakukan penganggaran kembali,” ucap Inspektur Dewi.
” Intinya disitu. Karena pertanyaan pansus itu, mereka berpikir bahwa hasil review adalah perintah untuk membayar,” ungkap Dewi Nani.
Selain itu juga, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa review itu bukan perintah, bukan memberikan rekomendasi.
” Review itu bukan perintah, review itu bukan rekomendasi akan tetapi review itu memberikan pertimbangan. Itupun pertimbangan itu bukan memberikan pertimbangan pembayaran, tetapi pertimbangan terhadap penganggaran kembali untuk TPG yang belum terbayarkan,” pungkas Dewi Nani. (Arb)