LENSAT.ODAY, POHUWATO – Menjelang perayaan natal dan tahun baru, ratusan jamu oplosan siap edar berhasil di amankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato. Yang diproduksi tanpa izin oleh salah satu warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.
Produksi jamu oplosan tersebut didapati setelah menerima informasi dari warga masyarakat setempat, sehingga pada hari Kamis (15/12/2022) pukul 23:00 Wita, Personil Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat produksi jamu oplosan tersebut.
Informasi diperoleh awak media, bahwa jamu oplosan tersebut milik IKM (37) salah satu warga yang bertempat tinggal di Desa Bulili, Kecamatan Duhidaa, kabupaten Pohuwato.
Dan dari pengeledahan itu Polres Pohuwato, menemukan barang bukti siap edar untuk diperjualbelikan disejumlah pasar, sejumlah 86 dos dengan total 646 botol ukuran berbeda-beda.
Tak hanya itu Satreskrim Polres Pohuwato juga mendapati sejumlah barang bukti lainya, sebagai tempat produksi masing-masing 5 buah drum warna biru, 2 buah Dandang stenlis, 2 buah dayung pengaduk,1 buah tabung gas, 1 buah gayung penyaring, 1/2 Dos penutup botol, 1/2 Dos kertas merk / label Jamu, 2 karung warna biru isi botol kecil (botol kosong), ½ karung warna kuning botol kecil (botol kosong), 15 karung warna putih isi botol bir bintang (botol kosong), 3 toples bahan serbuk putih, 1 bungkus plastik sedang berisi daung rempah kering, 2 bungkus plastik kecil berisi crystal mint, 1 ikat Dos kemasan belum terpakai.
Kapolres Pohuwato melalui KBO Reskrim Pohuwato, IPDA Yoptan Robert Frans membenarkan, penggeledahan jamu oplosan it atas laporan masyarakat setempat dengan adanya aktivitas produksi tanpa ijin di Kecamatan Marisa.
“ Tim Satreskrim menemukan barang bukti jamu oplosan siap edar, yang akan diperjualbelikan disejumlah pasar yang ada di Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo,” ungkap Yoptan, Jum’at (16/12/2022).
Pihaknya akan mengundang terduga pelaku, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pohuwato.
“ Saat ini tim Satreskrim mengamankan barang bukti guna untuk diamankan di Polres Pohuwato,” tandas Yoptan. (Mhd)