LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pembongkaran Gedung Kantor Desa Luwoo, Kecamatan Telaga jaya, Kabupaten Gorontalo menuai protes dari beberapa tokoh masyarakat yang diduga pembongkaran kantor tersebut tidak ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Bagaimana tidak, diduga pembongkaran Kantor Desa tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari pemerintah Desa Luwoo, baik Kepala desa ataupun BPD Desa Luwoo.

Kepada Lensa.today, salah satu tokoh masyarakat Desa Luwoo, Ramsi Sondak atau yang kita kenal dengan nama panggilan Iyon menjelaskan bahwa polemik pembongkaran kantor desa sudah dilaporkan kepada Bupati Gorontalo juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
“Hal ini sudah dilaporkan kepada Bupati dan DPR, karena diduga pembongkaran kantor tersebut tidak ada pemberitahuan kepemerintah daerah”, ucap Iyon.
Lanjut Iyon, Pembongkaran Kantor Desa Luwoo menimbukan keresahan ditingkat masyarakat yang awalnya masyarakat Luwoo beranggapan bahwa Kantor Desa dibongkar hanya untuk perbaikan, namun ternyata kantor desa tersebut dibongkar untuk dijadikan sebagai tempat kuliner yang rencananya akan dikelola oleh pihak Bumdes.

“Kami beranggapan bahwa Kantor ini di bingkar untuk di perbaiki, ternyata anggapan kami itu salah. Yang menjadi persoalan adalah Kantor Desa akan dijadikan tempat kuliner yang nantinya tempat itu akan dikelola oleh Bumdes”, ungkap Iyon.
Selain itu, Diduga saat ini yang dijadikan Kantor Desa Luwoo adalah Kantor Polindes Desa Luwoo. Padahal yang kita ketahui bahwa Polindes adalah salah satu bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB yang mana tempat dan lokasinya berada di desa.
“Masa Polindes dijadikan Kantor Desa, jika seperti itu, maka Desa Luwoo sudah tidak memiliki Polindes”, protes Iyon
Disamping itu juga, iyon mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati Gorontalo dengan DPRD yang pada intinya dalam laporan tersebut tentang Pembongkaran Kantor Desa Luwoo yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Luwoo, maka kami masyarakat Desa Luwoo merasa keberatan adanya tindakan tersebut.
Adapun isi dari surat yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo sebagai berikut :
1. Bahwa Pemerintah Desa Luwoo saat ini tidak melakukan SOSIALISASI kepada Masyarakat Desa Luwoo sehingga masyarakat bertanya-tanya apa sebab dan alasan Kantor desa tersebut di bongkar, dan juga kami Masyarakat Desa Luwoo tidak pernah tahu apa pertimbangan Pemerintah Desa Luwoo sehingga dilakukannya pembongkaran tersebut.
2. Bahwa Tindakan oleh Pemerintah Desa Luwoo tersebut diduga tidak sesuai Prosedural yang berlaku, sebab Bangunan tersebut terinformasi masih milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang tentunya perlu persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo apabila terjadi pengalih fungsian aset tersebut apalagi sampai pada tindakan pembongkaran.
3. Bahwa Pemerintah Desa Luwoo tidak pernah melibatkan Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Desa Luwoo untuk menyampaikan niat dan alasan kenapa Kantor Desa Luwoo tersebut harus dibongkar.
4. Bahwa pembongkaran Kantor Desa Luwoo tersebut seingat kami tidak pernah dibahas dalam MUSRENBANGDES.
5. Bahwa kami Masyarakat Desa Luwoo tidak tahu Dana Pembongkaran dan nanti Dana Pembangunannya bersumber dari mana.
Hal-hal diatas tesebut yang menjadi dasar sehingga diduga pembongkaran Kantor Desa Lowoo telah menyalahi Ketentuan yang berlaku.
Olehnya diharapkan kepada Bupati Gorontalo dan DPRD dapat mengundang kepada Pemerintah Desa Luwoo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Talaga Jaya dan juga Pihak-pihak Terkait untuk membahas tentang dugaan polemik Pembongkaran Kantor Desa Luwoo.
“Diharapkan kepada Bupati dan DPR agar kiranya dapat memanggil kepala desa dengan ketua BPD untuk dimintai keterangannya tentang dugaan pembongkaran kantor desa yang sewenang-wenang”, pungkas Ramsih Sondak.
Ketika di Komfirmasi kepada Kepala Desa Luwoo melalui via telpon seluler, kades Ibrahim Rahman belum merespon hal tersebut. Selain itu awak media menghubungi Sekretaris desa melalui telpon seluler dengan singkat mebahasakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan sebelum mendapat ijin dari kepala desa.
“Bukan kewenangan saya pak, saya harus mendapat ijin dari kades dulu. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar terkait pembongkaran Kantor Desa Luwoo”, singkatnya. (Arb)