LENSA.TODAY, POHUWATO – Usai melakukan pengawalan atas aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pohuwato oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pohuwato, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, menanggapi permintaan mereka untuk membebaskan beberapa masa aksi yang di tahan di Mapolres Pohuwato dan Polda Gorontalo.
Dimana kata Desmont, Jika pihak kepolisian membebaskan para masa aksi yang telah di tahan maka otomatis akan melanggar peraturan yang sudah ada. Karena sudah ada bukti-bukti yang di kantongi dari para tersangka.
“Jadi beberapa kali kami sampaikan, untuk tuntutan masalah pembebasan yang sedang berproses saat ini, yah kita hormati kita hargai proses hukum dan kita tidak bisa langsung membebaskan,”ungkap Desmont.
Ditanyakan dengan adanya isu yang beredar bahwa pihak kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada masa aksi yang di tahan di Mapolres Pohuwato dan Polda Gorontalo maka Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP menegaskan, bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan.
“Jadi kita tegaskan kembali, untuk tindakan kekerasan itu tidak ada, jadi yang selama ini beredar, para pelaku yang diamankan pada saat unjukrasa itu dalam keadaan lagi ceos. Otomatis disitu akan ada gesekan-gesekan antara petugas keamanan dengan massa aksi,”ungkap Desmont.
Sehingga kata Desmont, dalam masa penyidikan dan penyelidikan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan jika di temukan ada tindak kekerasan maka bisa di tempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
“Intinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada tindak kekerasan, kalau ada nanti ditemukan, silahkan ditempuh secara jalur hukum. Yang Jelas kita konsentrasi, kita akan usut tuntas pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan pada saat aksi unjukrasa kemarin,”terangnya.
untuk jumlah tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan sudah bertambah 32 orang, dan akan bertambah. (Mhd)