LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo atas kasus dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo tahin 2023 silam semakin menarik perhatian publik.
Sebagaimana tanggapan dari Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Indonesia (PTMAI), Farel Novriyanto W. Kahar mengatakan bahwa hingga saat ini kejelasan menerbitkan SP3 tersebut tak kunjung dijelaskan oleh Polres Gorontalo yang dipimpin oleh AKBP Deddy Herman.
“Sebenarnya terkait dugaan kasus ini simpel. Coba dari pihak Mapolres Gorontalo jelaskan ke publik terkait alasan sampai terbitnya SP3, yakin dan percaya ketika polres transparan dalam dugaan kasus ini, maka tak ada lagi pertanyaan dari publik,” kata Farel.
Jika pihak Mapolres Gorontalo tetap tidak menjelaskan ke publik terkait dugaan penerbitan SP3 tentang dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo tahun 2023 silam, maka dirinya meminta Kapolda Gorontalo, agar memanggil dan memeriksa AKBP Deddy Herman selaku Kapolres Gorontalo.
“Jika benar Kapolres Gorontalo masuk angin, kami meminta Kapolda Gorontalo memanggil dan memeriksa beliau, biar publik bisa tahu apa alasan Polres Gorontalo menerbitkan SP3,” Tegasnya.
Apabila Polres Gorontalo, dan Polda Gorontalo tidak mampu membuka tabir SP3 tersebut, maka kata Farel pihaknya akan menyurat ke Mabes Polri.
“Apabila Polri yang ada di wilayah hukum Provinsi Gorontalo tidak bisa menjelaskan terkait ini, maka jangan salahkan kami akan menyurat ke Mabes Polri,” Tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan baik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo belum merespon. (Arb)