LENSA.TODAY, POHUWATO – Dengan rasa geram dan tidak menerima di tinggalkan saat menyampaikan aspirasi di hadapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, barisan calon kepala Desa Pohuwato Timur Riskal Ismail hampir ceos dan saling gonto-ngontokan bersama pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di depan gedung DPRD Pohuwato. Selasa (02/08/2022).
Salah satu Orator aksi Taufik Dunggio, pada saat menyodorkan beberapa pertanyaan untuk memperjelas tindak lanjut yang akan di ambil oleh pihak DPRD, malah nyaris di tinggalkan masuk ke dalam gedung DPRD.
Hal itu sontak mengundang kemarahan dari beberapa masyarakat yang mengikuti aksi tersebut, sehingga mereka menilai ketua DPRD seakan tidak perduli dengan beberapa aspirasi yang di sampaikan pada unjuk rasa tersebut.
“Jika ketua DPRD tidak akan keluar, maka jangan salahkan kami jika akan memaksakan diri masuk kedalam untuk bertemu lagi dengan ketua, dengan hitungan kelima jika tidak keluar maka kami akan memaksa masuk,”ucap taufik saat desak-desakan bersama pihak kepolisian.
Sehingga dengan desakan yang di sampaikan oleh orator aksi itu kepada ketua DPRD, dirinya dengan dingin hati menghadapi kembali para barisan Riskal Ismail dan mendengarkan kembali aspirasi yang di sampaikan.
Hingga isu tuntutan tersebut kembali di perjelas oleh orator aksi yang menanyakan, apa dasar hukum pihak DPRD membatalkan keputusan panitia pilkades yang ada di desa pohuwato timur terkait bakal calon yang tidak di loloskan.
Juga mempertegas kembali SK tim panitia seleksi pilkades di desa Pohuwato timur dan bagaimana hasil ujian yang telah dilaksanakan oleh tim pansel tersebut, serta mendorong pihak DPRD bersama instansi terkait untuk menunda pelaksanaan pilkades di desa pohuwato timur.
Di tambahakan pula dengan isu turunan yang di rasakan langsung oleh barisan Riskal Ismail bahwa, yang pertama terkait dengan Dinas PMD terhadap bakal calon yang di nyatakan gugur oleh panitia Desa.
Ke dua, adanya keputusan sepihak terkait hiring sengketa pemilihan kepala desa pohuwato timur pada tanggal 14 juli tahun 2022.
Juga yang ke tiga, adanya ancaman dari Dinas PMD terhadap panitia desa yang tidak di serahkannya berkas bakal calon yang telah di gugurkan oleh panitia desa. (*)