LENSA.TODAY, -(BOLMUT)- Akhirnya Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bintauna yang terlibat dalam skandal kasus perselingkuhan dengan Aparatnya di eksekusi Oleh Bupati Bolaan Mongondow Utara Depri Pontoh.
Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Surat keputusan (SK) Bupati Bolmut Nomor 264 tahun 2023 tentang pemberhentian Kepala Desa Minanga yang dibacakan oleh Camat Bintauna Sarwo Edi Posangi pada momentum silaturahmi Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa Minanga. Senin, (28/82023).
Diketahui, Oknum Kades berinisial IS diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPD dan masyarakat desa tentang skandal perselingkuhannya dengan aparat desa. Dengan dasar tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Bolmut terkait Surat Pemberhentian Oknum Kades IS.
” Iya saya akan copot tidak ada cerita. Masa seorang kepala desa sebagai pamong dan contoh yang baik bisa berbuat seperti itu dan ini juga berlaku kepada semua kepala desa,” papar Bupati Depri dalam sambutannya.
Dalam sambutan tersebut bahwa pemberhentian oknum Kades merupakan tindakan yang sangat tegas dan menjadi pelajaran bagi seluruh Kades Se-Bolaan Mongondow Utara.
” Surat Keputusan pemberhentian ini adalah tindakan tegas bagi para Kades yang melanggar norma yang berakibat pada tergangngunya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dan ini merupakan pelajaran bagi seluruh Kades yang berada di Kabupaten Bolmut,” ujar Bupati Depri
Sudah sangat jelas, prilaku perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut telah menuai protes dari masyarakat.
” Protes yang dilakukan oleh masyarakat untuk memberhentikan Kades tersebut dengan cara melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa sehingga berdampak pada lumpuhnya pelayanan,” ungkapnya.
” Bahkan parahnya, skandal perselingkuhan Kepala Desa dengan Aparatnya telah meresahkan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IS merupakan Kepala Desa yang baru menjabat 1 tahun 8 bulan. Aparat Desa yang menjadi selingkuhan IS adalah orang yang memiliki suami yang sah. (Ading)